Menu
in ,

Pemerintah Beri Dispensasi Debitur KUR Korban Semeru

Pemerintah Beri Dispensasi Debitur KUR Korban Semeru

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Erupsi Gunung Semeru yang terletak di Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengakibatkan banyak warga terdampak bencana tersebut, termasuk pelaku UMKM, melihat hal tersebut pemerintah pun bergerak cepat dengan cara memberikan perlakuan khusus kepada debitur pelaku UMKM korban erupsi Gunung Semeru khususnya dalam hal Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan KUR.

“Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit KUR terhadap debitur pelaku UMKM korban dampak bencana erupsi Gunung Semeru,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (07/12).

Berdasarkan Peraturan OJK 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam dengan memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengungkapkan bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan menjadi empat.

Pertama, perpanjangan jangka waktu kredit. “Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur,” ungkapnya.

Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering). Hal ini mengingat Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama.

Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR.

“Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi,” imbuhnya.

Keempat, penambahan plafon kredit atau diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

“Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon,” jelasnya.

Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data.

Selanjutnya adalah grace period dengan jangka waktu yang kebutuhan debitur dan memerhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa grace period, debitur akan dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga.

Lebih dari itu, jika debitur KUR terkena bencana yang terdampak usaha debitur lebih dari 50 persen, maka akan diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalti maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version