Menu
in ,

Pemerintah Alokasikan Rp 34,3 Triliun untuk THR ASN

Pemerintah Alokasikan Rp 34,3 Triliun

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 34,3 triliun untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat maupun daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada tahun ini.

“Kebijakan pemberian THR sudah diatur dalam APBN tahun anggaran 2022,” ungkapnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu (16/04).

Ia menambahkan bahwa alokasi anggaran THR tersebut telah ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini yang penyalurannya akan dilakukan melalui kementerian/lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan bendahara umum negara.

Untuk anggaran THR dengan penyaluran dilakukan oleh K/L memiliki alokasi sebesar Rp 10,3 triliun yang ditujukan kepada ASN pusat, TNI dan Polri. Untuk THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun yakni bagi ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022, sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Dan THR bagi pensiunan dilakukan melalui anggaran yang telah dialokasikan pada bendahara umum negara dengan total Rp 9 triliun.

“Secara rinci, penerima THR tahun ini meliputi sebanyak 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan,” tambahnya.

Sri Mulyani mengatakan, pemberian THR ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, serta pensiunan dalam menangani pandemi COVID-19 melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi.

“Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan bertambahnya daya beli masyarakat,” imbuhnya.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah menetapkan proses pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 hari raya Idulfitri untuk menjadi stimulus terhadap perekonomian.

Menurutnya, K/L dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku. Sedangkan THR yang belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri karena ada masalah teknis, maka akan disalurkan sesudah lebaran.

“Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idulfitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, serta pensiunan sudah menerima THR sebelum lebaran,” ujarnya.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa besaran THR yang akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja. Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya THR saja, pemerintah juga akan memberi gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version