Menu
in ,

KKP Susun Aturan Ekonomi Biru untuk Optimalkan PNBP

Pajak.com, Bandung –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Peraturan itu nantinya dapat mengoptimalkan konsep ekonomi biru yang telah diusung pemerintah, yakni menekankan keseimbangan pemanfaatan sumber daya laut dengan tetap menjaga wilayah pesisir. Ekonomi biru akan mendorong peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono mengatakan, peningkatan PNBP pada sektor kelautan dan perikanan akan menunjang pembangunan nasional. Pengelolaannya juga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan masyarakat.

“Implementasi ekonomi biru dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja penting untuk dilaksanakan dalam pembangunan kelautan dan perikanan, karena mensyaratkan sejumlah prinsip utama yang meliputi keterbukaan sosial, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keberlanjutan lingkungan. Kementerian kelautan dan perikanan pun telah menerapkan ekonomi biru dalam setiap program yang dilaksanakan melalui single ocean management,” jelas Trenggono, dalam Forum Hukum yang diselenggarakan di Bandung, pada (14/6).

Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja klaster kelautan dan perikanan, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Sedangkan, KKP telah menyelesaikan 16 peraturan menteri dan 2 keputusan menteri.

“Rancangan peraturan pemerintah tersebut akan mencabut dan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belaku pada kementerian kelautan dan perikanan,” tegas Trenggono,

Ia berharap, forum ini dapat memberikan saran yang konstruktif untuk KKP agar dapat mengimplementasikan konsep ekonomi biru.

“Saran serta masukan nantinya untuk menjadi bahan pertimbangan pelaksanaan kebijakan kelautan dan perikanan, khususnya terkait implementasi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pelaksanaan sustainable blue economy,” harap Menteri Trenggono.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar. Ia berharap, forum ini dapat menjadi jembatan harmonisasi dari UU Ciptaker.

“Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud pemahaman yang sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan mengenai substansi dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, baik dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan/keputusan menteri, khususnya dalam kaitannya dengan peningkatan penerimaan negara bukan pajak pada sektor kelautan dan perikanan,” pungkas Antam.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version