Menu
in ,

KKP Optimalkan Pelayanan Usaha Perikanan Tangkap

Pajak.com, Jakarta – Untuk meningkatkan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terus menggenjot pelayanan usaha perikanan tangkap.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengungkapkan, salah satu upaya yang dilakukan KKP adalah dengan memberikan berbagai kemudahan pelayanan publik di pelabuhan perikanan untuk nelayan dan pelaku usaha di masa pandemi meskipun tanpa layanan tatap muka.

“Awal pandemi, produksi perikanan tangkap memang terjadi penurunan. Namun, setelah itu secara bertahap naik hingga akhir tahun 2020. Begitu pula pada tahun 2021 ini. Aktivitas perikanan tangkap semakin bergeliat meskipun masih dilanda pandemi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (08/08).

Ia menambahkan, optimalisasi pelayanan di pelabuhan perikanan sudah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. “Hal ini dilakukan sebelum kapal perikanan berangkat hingga pendaratan ikan di pelabuhan perikanan,” tambahnya.

Untuk mendukung ekonomi nasional, Zaini mengatakan, kedepannya pelabuhan perikanan akan dikembangkan sebagai pusat bisnis perikanan tangkap yang terintegrasi dengan jaminan mutu ikan dan standardisasi ramah lingkungan.

“Optimalisasi pelayanan di pelabuhan perikanan ini kita tingkatkan seiring dengan rencana pembangunan infrastruktur serta peningkatan kapasitas petugas di pelabuhan perikanan. Tak hanya PDB dan ekonomi nasional, hal ini juga mendukung program Bapak Menteri Trenggono untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui mekanisme pascaproduksi,” katanya.

Zaini melanjutkan bahwa layanan perizinan on-line 1 jam melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) juga berkontribusi terhadap peningkatan produksi perikanan tangkap. Sebelum adanya layanan ini, pelaku usaha diharuskan datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP untuk mengurus perizinan.

“Hadirnya SILAT ini membuat pelaku usaha dapat memproses izin perikanan tangkap dimanapun dan kapanpun 24 jam pada hari kerja. Pembayaran pungutan perikanan dan pencetakan dokumen juga dapat dilakukan secara mandiri, begitu pula layanan konsultasi maupun pelacakan dokumen perizinan dapat dilakukan on-line,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, untuk memberi dukungan kepada masyarakat nelayan agar tetap sehat dan produktif selama masa pandemi, KKP juga menggelontorkan beragam program. “Mulai dari program pemberian sembako dan vaksinasi, percepatan layanan berbasis on-line, hingga kemudahan akses pinjaman permodalan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis laju pertumbuhan lapangan usaha di bidang perikanan tumbuh hingga 9,69 persen yang dipicu dari meningkatnya produksi perikanan tangkap dan budidaya. Selain itu, kontribusi PDB bidang perikanan naik sebesar Rp 188 triliun atau sekitar 2,83 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan II 2021.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version