Menu
in ,

Kementerian dan Lembaga Kompak Berantas Pinjol Ilegal

Pajak.comJakarta – Lima kementerian dan lembaga meliputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) sepakat memberikan pernyataan bersama tentang komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman on-line (pinjol) ilegal.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengapresiasi inisiatif pernyataan bersama tersebut untuk meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjaman on-line (pinjol) ilegal, serta memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

“Pernyataan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman on-line (pinjol) ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat. Dan, mewujudkan ekosistem pinjaman on-line yang kondusif dan aman yang bermanfaat bagi masyarakat yang mendorong perekonomian nasional,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Pajak.com, Sabtu (21/8).

Johnny mengatakan, meski kemajuan sektor teknologi finansial (tekfin) merupakan suatu hal yang membanggakan, masyarakat harus tetap waspada akan maraknya penipuan pinjaman daring. Tercatat, sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten fintech—termasuk platform pinjaman on-line ilegal—yang melanggar peraturan perundangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman on-line ilegal tidak boleh berhenti begitu saja dan harus terus dibasmi, lantaran para pelaku membebani dan merugikan masyarakat.

“Kedepannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur, dan terarah untuk membasmi pinjaman on-line ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam pernyataan bersama ini,” tegasnya.

Sementara Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, BI berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga agar sektor keuangan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif terhadap pemulihan ekonomi.

“BI juga terus berkomitmen untuk selalu menjadi mitra strategis dalam sinergi antarotoritas dalam mentransmisikan kebijakan, tanpa terganggu oleh adanya praktik bisnis yang tidak sehat seperti pinjaman on-line ilegal,” ucapnya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga menegaskan, aktivitas pinjaman on-line ilegal yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dapat memperburuk citra koperasi. Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan KSP.

“Kementerian Koperasi juga telah melakukan beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas untuk mengantisipasi pinjaman on-line ilegal berkedok koperasi, seperti Penguatan Fungsi Pembinaan Koperasi, Penguatan Fungsi Pengawasan Koperasi dan Peningkatan Literasi KSP. Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu nilai-nilai yang dimiliki oleh koperasi,” terangnya.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo mengemukakan, pernyataan bersama tersebut merupakan sebuah pedoman bagi para pihak untuk bersama-sama melindungi masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman on-line ilegal.

“Pernyataan bersama ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19,” katanya.

Adapun pernyataan bersama itu memuat langkah-langkah tegas dari berbagai sisi untuk memberantas maraknya penawaran pinjaman on-line ilegal yakni dari sisi pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat, serta penegakan hukum.

Dari sisi pencegahan, upaya yang dilakukan diantaranya memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman on-line ilegal.

Selain itu, memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman on-line dan menjaga data pribadi, juga memperkuat kerjasama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman on-line ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman on-line ilegal.

Selanjutnya, melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi untuk bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman on-line ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (know your customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari sisi penanganan pengaduan masyarakat, masing-masing otoritas akan melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga dan melaporkan kepada Polri untuk dilakukan proses hukum.

Sementara dari sisi penegakan hukum, mereka bersepakat untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman on-line ilegal sesuai kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga, serta melakukan kerja sama internasional untuk menumpas operasional pinjaman on-line ilegal lintas negara.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version