Menu
in ,

Kemenperin Dukung Akselerasi Kendaraan Listrik Hulu-Hilir

Kemenperin Dukung Akselerasi Kendaraan Listrik Hulu-Hilir

FOTO: Dok. Kemenperin

Pajak.com, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa Kemenperin mendukung penuh akselerasi pembangunan ekosistem kendaraan listrik dari hulu sampai hilir, dan berharap agar Indonesia menjadi negara yang mampu merajai atau menjadi produsen kendaraan listrik yang berdaya saing global.

Tidak hanya itu saja, Kemenperin juga memberikan apresiasi kepada perusahaan BUMN dan swasta yang telah bersinergi untuk mengakselerasi pembangunan ekosistem kendaraan listrik terintegrasi di Indonesia. Dimana kolaborasi ini diwujudkan oleh Electrum selaku perusahaan patungan Gojek dan TBS Energi Utama, bersama dengan Pertamina, Gogoro, dan Gesits.

“Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk memasuki era kendaraan listrik sebagaimana arahan Bapak Presiden yang tertuang dalam Perpres No 55 Tahun 2019 tentang percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (23/02).

Ia menambahkan, percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik juga akan menjadi isu prioritas yang dibawa Pemerintah Indonesia dalam G20 Summit, yang salah satu pembahasannya terkait transisi energi yang berkelanjutan.

“Seperti yang disampaikan Bapak Presiden, pemerintah sangat serius untuk masuk pada energi baru terbarukan (EBT), termasuk menuju pada kendaraan listrik,” tambahnya.

Pada peta jalan industri otomotif nasional, Kemenperin menetapkan 20 persen penggunaan kendaraan berbasis baterai listrik pada tahun 2025, seiring dengan upaya industri otomotif yang terus melakukan efisiensi untuk jenis teknologi Internal Combustion Engine (ICE), Hybrid, dan Plug-in Hybrid.

“Ke depan, teknologi fuel cell berbasis hydrogen juga telah terdapat dalam peta jalan industri otomotif nasional, dengan semangat untuk menuju produksi industri kendaraan ramah lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa dalam pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik, industri otomotif dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil listrik dan bis listrik sebanyak 600 ribu unit pada tahun 2030, sehingga dengan angka tersebut akan dapat mengurangi konsumsi BBM sebesar 3 juta barrel dan menurunkan emisi CO2 sebanyak 1,4 juta Ton.

“Upaya strategis ini diharapkan pula dapat mendukung pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon,” katanya.

Untuk menindaklanjuti amanat Perpres 55/2019, Ia pun menjelaskan bahwa Kemenperin telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perindustrian. Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.

Kedua, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap, sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi KBLBB di Indonesia.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version