Menu
in ,

Kemendag Tertibkan Jasa Cetak Kartu Vaksin di Lokapasar

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace (lokapasar) yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengungkapkan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Kemudian dilanjutkan dengan penerapan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4 dengan mengacu pada panduan dasar protokol kesehatan pusat perbelanjaan yang diterbitkan Kemendag.

“Persyaratan menunjukkan kartu sudah vaksin COVID-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sudah vaksin dalam bentuk kartu cetak kecil menyerupai kartu identitas dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut,” kata Veri dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/08).

Melihat hal tersebut, Kemendag melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTN meningkatkan pengawasan dan menertibkan jasa layanan cetak kartu vaksin COVID-19 di lokapasar Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

“Untuk itu, Ditjen PKTN telah melakukan proses penurunan (take down) tautan tersebut dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase ‘sertifikat vaksin’, ‘jasa cetak vaksin’, dan sejenisnya,” tambahnya.

Ia melanjutkan, Kemendag bersama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga telah melakukan pemblokiran sebanyak 137 keywords dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. “Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi kenyamanan konsumen itu sendiri,” imbuhnya.

Perlu diketahui, kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Selain itu, dalam Pasal 10 huruf C UUPK juga dijelaskan tentang pelarangan pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto mengatakan, pengawasan dan menertibkan jasa layanan cetak kartu vaksin di platform lokapasar dilakukan untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia, dan mencegah terjadinya manipulasi data yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk mencetak sertifikat vaksin palsu atau kepentingan lainnya, sehingga merugikan konsumen itu sendiri.

Kemendag berharap, idEA dapat konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh pedagang pada platform lokapasar dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah disampaikan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.

“Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memperdagangkan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan penggunaan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version