Menu
in ,

Kemenaker Minta Kejelasan Nasib 7000 Karyawan Giant

Pajak.com, Jakarta – Perubahan perilaku konsumen hingga perkembangan teknologi digital membuat para pemain besar industri retail harus mengubah strategi bisnis mereka. PT Hero Supermarket Tbk. memutuskan untuk menutup 395 gerai Giant pada akhir Juli mendatang. Retail yang sudah beroperasi sejak 2002 silam ini akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 7.000 orang karyawan Giant.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memfasilitasi pertemuan manajemen perusahaan ritel, Giant dan serikat pekerja untuk membicarakan rencana penutupan yang akan dilakukan pengelola. Namun, dalam pertemuan yang digelar di kantor Kemenaker pada Jumat lalu, manajemen Giant berhalangan hadir karena sedang melakukan pembicaraan dengan para pekerja untuk mencari solusi terbaik.

Meski demikian, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan proses fasilitasi dengan kembali mengundang kedua belah pihak agar memperoleh penjelasan yang lengkap mengenai rencana penutupan ritel Giant, termasuk mengenai kejelasan nasib para pekerjanya.

“Kami akan tetap meminta kepada manajemen untuk melakukan berbagai upaya untuk menghindari adanya PHK terhadap para karyawan Giant. Kami minta kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog secara bipartit antara pihak manajemen dan pekerja mengenai rencana penutupan Giant ini. Semua hal harus dikomunikasikan dengan baik dan jelas,” kata Ida Fauziyah, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (29/5/2021).

Ida berharap, jika PHK tetap harus dilakukan maka penyelesaian hubungan kerja bisa dilakukan secara musyawarah mufakat atau dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikannya dengan baik.

“Namun bila berbagai upaya untuk menghindari PHK tetap tidak bisa dihindari, dan tidak ada pilihan lain. Pemerintah pun meminta perusahaan agar menjamin pembayaran hak-hak bagi pekerja sepenuhnya. Pemerintah meminta agar hak-hak pekerja wajib dipenuhi oleh pihak manajemen,” jelas Ida.

Ida meminta manajemen juga bisa memberikan opsi agar para pekerja yang akan terkena PHK memiliki kesempatan untuk bekerja di perusahaan- perusahaan lain yang masih dalam naungan PT Hero Supermarket Tbk., seperti IKEA, Supermaket Hero, atau Guardian.

“Kemenaker juga menawarkan opsi adanya kerja sama program skilling, reskilling, up skilling bagi para pekerja yang terkena PHK untuk mendapatkan pelatihan kerja di balai-balai latihan kerja (BLK). Kami juga ada program wirausaha mandiri yang bisa dimanfaatkan para pekerja,” ujar Ida.

Seperti diberitakan, alasan penutupan Giant ini karena selama beberapa tahun terakhir perusahaan terus merugi. Mengutip data Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) yang menjadi induk Serikat Pekerja Hero Supermarket, awalnya Giant memiliki karyawan sekitar 15.000 orang. Namun, karena merugi, sejak dua tahun lalu perusahaan mulai mengurangi karyawan, baik karyawan tetap maupun kontrak. Bagi karyawan tetap, manajemen di antaranya menawarkan pensiun dini. Lebih dari 50 persen karyawan sudah mengambil opsi ini. Saat ini, perusahaan bakal melepas sisanya, yakni mencapai 7.000 karyawan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version