Menu
in ,

Ini Aturan PPKM Darurat Jawa dan Bali

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan yang berlaku 3-20 Juli 2021 itu diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, pada Kamis (1/7).

“PPKM darurat Pulau Jawa dan Bali ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini,” jelas Jokowi.

Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan PPKM darurat. Luhut menyampaikan, PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di Jawa dan Bali. Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan. Berikut rinciannya:

  • Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
  • Kantor esensial WFH maksimal 50 persen, antara lain perbankan; hotel; pasar modal; sistem pembayaran; teknologi informasi dan komunikasi; sektor orientasi ekspor.
  • Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Kegiatan belajar mengajar wajib on-line atau daring.
  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB/WITA dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

  • Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.
  • Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
  • Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery), take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.
  • Tempat-tempat ibadah yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
  • Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.
  • Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
  • Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan on-line, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
  • Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.
  • Masyarakat yang melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, tes PCR (polymerase chain reaction) H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  • Masker wajib dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version