Menu
in ,

Indonesia dan UEA Catat Sejarah Melalui IUAE-CEPA

Pajak.com, Jakarta – Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) melaksanakan perundingan putaran pertama Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Emirat Arab atau Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA). Perundingan yang berlangsung pada 2-4 September 2021 di Bogor, Jawa Barat tersebut mencatatkan sejarah baru sebagai perundingan dagang bilateral pertama Indonesia dengan negara di kawasan teluk.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan, IUAE-CEPA adalah upaya penting kedua negara untuk meningkatkan perdagangan dan investasi. Peningkatan kinerja kedua sektor tersebut sangat diperlukan di tengah upaya pemulihan ekonomi saat pandemi COVID-19.

“Hasil perundingan putaran pertama akan ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan teknis dan intersesi untuk membahas potensi kerja sama yang dapat dilakukan, misalnya dalam hal dukungan terhadap industri kecil dan menengah, niaga elektronik, dan pengembangan industri halal”, ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (06/09).

Pelaksanaan putaran pertama perundingan IUAE-CEPA ini juga telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo oleh Mendag bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi saat kunjungan kehormatan Menteri Thani Al Zeyoudi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (03/09).

“Presiden RI menyambut sangat positif dimulainya perundingan CEPA antara kedua negara dan berharap agar perundingan IUAE-CEPA dapat dirampungkan dalam kurun waktu satu tahun”, tambahnya.

Pada perundingan putaran pertama IUAE-CEPA, delegasi Indonesia dipimpin Direktur Perundingan Bilateral Kemendag Ni Made Ayu Marthini, sementara Delegasi UEA dipimpin Assistant Undersecretary International Trade Affairs Sector, Ministry of Economy of UAE Juma Al Kait.

Direktur Perundingan Bilateral Kemendag Ni Made Ayu Marthini menjelaskan, perundingan IUAE-CEPA mencakup 17 bab dan pembahasannya dibagi dalam sepuluh kelompok kerja (working groups). Kesepuluh kelompok kerja tersebut yaitu perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi (termasuk UKM), kekayaan intelektual, ketentuan legal dan isu institusional, pengadaan barang pemerintah, serta halal dan ekonomi syariah.

“Setelah perundingan, kedua delegasi saling memahami kebijakan dan posisi masing-masing dan menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut perundingan pertama yang akan dibahas pada perundingan putaran berikutnya. Pertemuan teknis dan intersesi akan digelar untuk saling memberi klarifikasi dan melanjutkan diskusi mengenai potensi-potensi kerja sama”, jelasnya.

Pada perundingan pertama ini, kedua ketua delegasi juga telah menandatangani Term of Reference (ToR) Perundingan IUAE-CEPA. ToR ini merupakan dokumen yang akan menjadi pedoman bagi kedua delegasi dalam menjalankan perundingan IUAE-CEPA. Kedua negara sepakat untuk melaksanakan perundingan putaran kedua IUAE-CEPA pada Oktober 2021.

Adapun total perdagangan Indonesia–UEA pada 2020 tercatat sebesar 2,93 miliar dollar AS, dengan nilai ekspor Indonesia ke UEA pada 2020 sebesar 1,24 miliar dollar AS dan impor Indonesia dari UEA tercatat sebesar 1,68 miliar dollar AS. Komoditas ekspor utama Indonesia ke UEA antara lain minyak sawit, perhiasan, tabung dan pipa besi, mobil dan kendaraan bermotor, serta kain tenun sintetis. Sedangkan komoditas impor utama Indonesia dari UEA di antaranya produk setengah jadi besi atau baja, hidrokarbon acyclic, aluminium tidak ditempa, logam mulia koloid, dan polimer propilena.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version