Menu
in ,

Bioskop Boleh Buka pada Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Bioskop Boleh Buka pada Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Bioskop mulai dibuka kembali pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 di Jawa dan Bali periode 14 hingga 20 September 2021. Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, masyarakat tetap wajib disiplin protokol kesehatan (prokes) dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Setelah mal dibuka, PPKM ini melakukan penyesuaian dengan membuka bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, pada (13/9).

Koordinator PPKM Jawa dan Bali ini menjelaskan, penyesuaian itu dilakukan karena pencapaian penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 periode 6 hingga 13 September 2021 dinilai membaik. Indikatornya, terhadap kasus pandemi COVID-19 di Indonesia. Bahkan, Bali yang sebelumnya berada di level 4 pada periode sebelumnya, kini menjadi level 3.

“Perkembangan kasus secara nasional terus menunjukkan perbaikan yang signifikan dan capaian yang membaik. Kondisi itu terlihat dari penurunan tren kasus konfirmasi nasional hingga 93,9 persen dan secara spesifik di Jawa dan Bali turun hingga 96 persen dari titik puncak pada 15 Juli 2021. Yang tidak kalah penting kasus aktif di bawah 100.000 hari ini. Namun, ketidakhati-hatian kita juga harus jadi perhatian,” jelas Luhut.

Selain pembukaan bioskop, Luhut menyebutkan, penyesuaian lainnya adalah penambahan lokasi tempat wisata yang akan dibuka dengan prokes ketat dan implementasi aplikasi PeduliLindungi pada kota-kota berlevel 3.

Selanjutnya, kebijakan ganjil dan genap akan diberlakukan di tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB. Hal itu dilakukan untuk mengurangi jumlah kendaraan agar tidak terjadi kerumunan di tempat wisata.

“Di beberapa wilayah terjadi peningkatan mobilitas yang cukup masif. Utamanya terjadi di beberapa wisata, seperti Pantai Pangandaran. Hal tersebut diperparah karena lemahnya protokol kesehatan yang diterapkan. Okupansi hotel di kawasan wisata Pangandaran yang mendekati penuh. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang mengatur terkait kapasitas hotel yang diperbolehkan,” ungkap Luhut.

Sekali lagi, ia mengingatkan, lengahnya penerapan prokes sangat berbahaya karena dapat mengundang gelombang berikutnya dari COVID-19. Dengan demikian, Luhut meminta masyarakat tidak menyambut momentum penurunan kasus COVID-19 dengan euforia berlebihan. Ingat, dunia, termasuk Indonesia masih menghadapi ancaman gelombang COVID-19 dengan munculnya varian baru.

“Jadi PPKM ini adalah alat kita untuk memonitor. Karena kalau dilepas, tidak dikendalikan terus, bisa nanti ada gelombang berikutnya. Kita sudah lihat pengalaman di banyak negara. Jadi kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang dilakukan berbagai negara,” kata Luhut.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version