Menu
in ,

Wapres: Masyarakat Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Pajak.com, Jakarta – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban seluruh Wajib Pajak (WP) yang dilakukan setiap tahun. Saat ini, pelaporan SPT semakin mudah dilakukan, yaitu secara on-line melalui aplikasi e-Filing. Oleh karena itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pun mengimbau masyarakat untuk dapat tepat waktu dalam melaporkan SPT Tahunan-nya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Saya mengimbau para WP agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk WP Pribadi, dan 30 April 2022 untuk WP Badan,” ungkapnya usai melaporkan pajak penghasilan (PPh) melalui e-Filing di Jakarta, Senin (07/03).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing memiliki beberapa keunggulan, khususnya di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang.

“Pertama, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar COVID-19,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Wapres juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ia pun kembali mengimbau agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program tersebut.

“Mengimbau WP agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” imbau Wapres.

Menurutnya, seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan, merupakan bukti kontribusi nyata seluruh elemen masyarakat dalam menyejahterakan masyarakat, membangun negara dan meningkatkan perekonomian nasional.

“Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, Wapres pun tidak lupa mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak, karena hasil dari pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat juga.

“Saya mengajak masyarakat untuk taat pajak, lapor SPT tepat waktu dengan e-Filing, serta manfaatkan PPS. Pajak kita, untuk kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah masif menyosialisasikan pelaporan SPT Tahunan. Baik secara on-line maupun off-line. DJP pun telah mengirimkan email yang berisi imbauan untuk melaporkan pajak kepada seluruh WP. Dalam email tersebut, DJP meminta masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam melawan COVID-19 dengan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version