Menu
in ,

Tarif Pajak Orang Kaya 35 Persen disetujui DPR Tingkat 1

Pajak.comJakarta – Pemerintah bakal menaikkan tarif pajak penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) untuk high wealth individual alias orang kaya menjadi 35 persen. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang kini berubah istilah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dan telah disetujui DPR RI Tingkat I.

Pemerintah bersama DPR RI pun sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU HPP—termasuk di dalamnya pengenaan tarif pajak orang kaya, ke Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan, kepastian penetapan RUU KUP menjadi UU akan digelar dalam rapat paripurna bersama DPR RI pada awal pekan depan.

Dalam draf RUU HPP yang diterima Pajak.com, Kamis (30/9), Bab III pasal 17 memuat beberapa perubahan pengenaan tarif pajak bagi WPOP yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Salah satu perubahannya disebutkan bahwa tarif PPh OP untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun ditetapkan sebesar 35 persen.

Tarif itu naik 5 persen dibanding yang berlaku saat ini yakni sebesar 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Artinya, ini adalah aturan baru yang berlaku bagi orang kaya di dalam negeri.

Perubahan lainnya yaitu tentang batas atas (threshold) penghasilan kena pajak untuk lapisan pertama yang dikenakan tarif 5 persen diubah, dari tadinya hingga Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun.

Dengan dua substansi perubahan tersebut, maka lapisan penghasilan kena pajak bagi PPh Orang Pribadi menjadi lima, yakni:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta, tarifnya 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp 60-250 juta, tarifnya 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp 250-500 juta, tarifnya 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta-5 miliar, tarifnya 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar, tarifnya 35 persen

Sementara, lapisan tarif PPh OP yang tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, hanya ada empat yaitu:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta tarifnya sebesar 5 persen

2. Penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta tarif pajaknya 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30 persen

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version