Menu
in ,

Surat Keterangan Fiskal Diajukan via Coretax, Kanwil DJP Banten Rincikan Persyaratannya 

Surat Keterangan Fiskal via Coretax

FOTO: Kanwil DJP Banten

Surat Keterangan Fiskal Diajukan via Coretax, Kanwil DJP Banten Rincikan Persyaratannya 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mengupas tuntas ketentuan terbaru terkait Surat Keterangan Fiskal melalui Siniar (Podcast) “Kata.Lo.Gue” yang tayang di kanal resmi Youtube Kanwil DJP Banten di @KanwilDJPBanten. Dalam episode ini Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Yasir Arafat dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Rio Hermawan memerinci persyaratan pengajuan Surat Keterangan Fiskal via Coretax.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com dari Kanwil DJP Banten pada (25/7/25), dijelaskan bahwa pengajuan Surat Keterangan Fiskal telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 24 Mei 2025. Aturan ini merupakan ketentuan pelaksana dari PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang menjadi bagian dari transformasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax.

Yasir menjelaskan, Surat Keterangan Fiskal menjadi bukti kepatuhan pajak dan syarat utama bagi Wajib Pajak dalam mengakses berbagai layanan administrasi tertentu.

Syarat Pengajuan Surat Keterangan Fiskal via Coretax

Wajib Pajak harus memenuhi syarat untuk mendapatkan SKF, yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk dua tahun terakhir, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiga masa terakhir, tidak memiliki utang pajak atau telah mendapatkan persetujuan angsuran, serta tidak sedang dalam proses hukum perpajakan.

Sementara itu, Rio menambahkan bahwa terdapat 12 jenis layanan administrasi perpajakan yang mensyaratkan terpenuhinya ketentuan Pasal 4 PER-8/PJ/2025. Di antaranya adalah permohonan revaluasi aktiva tetap, pembukuan dalam bahasa dan mata uang asing, hingga permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

Apabila persyaratan belum dipenuhi, permohonan layanan akan ditolak. Kendati demikian, dapat diajukan kembali setelah semua kewajiban dilaksanakan.

Siniar yang dimoderatori oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Banten Radityo Utomo ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam mengimplementasikan regulasi terbaru.

Pada kesempatan yang berbeda, kepada Pajak.com, Direktur Taxco Solution Vergia Septiana menilai bahwa PER-8/2025 memberi angin segar bagi investor maupun perusahaan multinasional karena lebih memudahkan mereka dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

“SKF menjadi salah satu layanan utama yang diperlukan Wajib Pajak dalam berbagai keperluan, diantaranya pengajuan tender atau pengurusan izin usaha,” ujar Vergia kepada Pajak.com. 

Selain itu, PER-8/2025 mengakomodasi perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku, permohonan serta pengelolaan izin penggunaan pembukuan dengan bahasa dan satuan mata uang internasional, misalnya bukti laporan keuangan dalam bahasa Inggris dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Terdapat pula penyesuaian pengajuan keputusan terkait penggunaan nilai buku atas aset dalam rangka restrukturisasi usaha, seperti merger, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan.

Leave a Reply

Exit mobile version