RI Bakal Transfer Data Pribadi ke AS, Airlangga Pastikan Aman dan Sesuai Hukum
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS) akan dilakukan secara aman, sah, dan sesuai prinsip tata kelola yang andal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kerja sama perdagangan antara Indonesia dan AS akan mencakup protokol hukum yang kuat untuk lalu lintas data pribadi lintas negara (cross-border data flow), sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat ekonomi digital nasional.
“Data pribadi bagi kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk itu jadi finalisasinya bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com, Jumat (25/7/25).
Ia menambahkan bahwa perlindungan data pribadi warga Indonesia akan tetap menjadi prioritas utama, meskipun data dialirkan melalui infrastruktur digital milik perusahaan berbasis di luar negeri.
Airlangga menjelaskan, kedua negara sepakat agar Indonesia menyiapkan protokol perlindungan data pribadi lintas negara sebagai bagian dari fondasi hukum yang akan digunakan dalam proses digitalisasi global. Protokol tersebut dirancang agar sejalan dengan hukum nasional, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Pemerintah juga memastikan seluruh pengaliran data akan dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian.
Tidak hanya dari sisi hukum, pemerintah juga menjamin keamanan teknis dalam proses pemindahan data. Baik transmisi secara fisik melalui kabel maupun digital lewat cloud computing, semuanya harus sesuai dengan prinsip secure and reliable data governance.
Airlangga menyebutkan bahwa saat ini sudah ada 12 perusahaan AS yang membangun dan mengoperasikan data center di Indonesia, seperti Microsoft, Amazon Web Services (AWS), Google, Equinix, EdgeConneX, dan Oracle.
Beberapa perusahaan bahkan telah berinvestasi secara signifikan untuk memperluas kapasitas infrastruktur digital. Di kawasan Nongsa Digital Park, misalnya, telah berdiri pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI data center) milik GDS, yang disebut memenuhi standar keamanan tinggi, baik digital maupun fisik.
“Jangan sampai ada orang yang bisa masuk ke data center tanpa izin, mengambil server atau data. Begitu juga kabelnya, harus dalam standar tertentu supaya tidak bisa ditembus atau di-tapping,” jelas Airlangga.
Ia menekankan pentingnya penerapan teknologi keamanan berlapis, seperti enkripsi, OTP, hingga sistem Know Your Customer (KYC), yang sudah lazim digunakan dalam sistem pembayaran global seperti Mastercard dan Visa.
Di sisi lain, pemerintah juga mulai mempersiapkan regulasi pendukung dalam skema ekonomi digital internasional, termasuk integrasi dengan Digital Economy Framework Agreement (DEPA) di level ASEAN. Salah satu aspek penting yang dibahas adalah sistem pembayaran lintas negara, termasuk QRIS yang secara otomatis membutuhkan arus data pribadi antarnegara.
“Jadi artinya di situ kita sudah berbicara mengenai cross-border data dengan protokol tertentu dan dengan negara yang kita anggap reliable ataupun trusted partner,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam joint statement Indonesia–AS yang dirilis pada Selasa (22/7/25), Indonesia menyatakan komitmennya untuk mengatasi hambatan dalam perdagangan digital, jasa, dan investasi. Salah satu poin penting adalah pemberian kepastian terkait kemampuan mentransfer data pribadi keluar wilayah Indonesia ke AS.

