Asosiasi Pengusaha Minta Sri Mulyani Beri Insentif Pajak untuk Industri Padat Karya
Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan permintaan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan stimulus fiskal, termasuk insentif pajak, bagi industri padat karya. Pasalnya, industri padat karya saat ini paling terdampak dari gejolak ekonomi global akibat perang tarif hingga konflik geopolitik.
“Kita sudah sampaikan, terutama untuk industri padat karya. Karena saat ini industri padat karya kita kan sangat tertekan. Jadi, kita memang ada permohonan untuk beberapa insentif fiskal. Insentif fiskalnya nanti kita akan sampaikan secara detail,” ungkap Shinta saat ditemui usai acara peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter), di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, dikutip Pajak.com, (25/7/25).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia telah memberikan insentif pajak bagi sektor padat karya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 (PMK 10/2025). PMK ini yang mengatur mengenai fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan kurang dari Rp10 juta per bulan yang ditanggung pemerintah (DTP).
Secara spesifik, kebijakan ini menyasar sektor industri padat karya yang memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja, seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Insentif fiskal juga diberikan melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan memperkuat program padat karya dengan target serapan tenaga kerja 138.000 orang. Pemerintah pun merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 untuk memberikan keringanan pembayaran iuran dan menjamin perlindungan pekerja di industri padat karya.
Pada kesempatan yang berbeda, Sri Mulyani menjelaskan bahwa stimulus ekonomi 2025 berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi dunia usaha, khususnya sektor industri padat karya, diperpanjang untuk periode Agustus 2025 hingga Januari 2026.
“Selain untuk pekerja dan guru honorer, di dalam paket kebijakan yang keempat ini juga akan diberikan perpanjangan diskon 50 persen untuk 2,7 juta pekerja di lingkungan 6 industri padat karya. Kami melihat dari 17,3 juta ini per sektor tentu akan terkena pada sektor sektor formal dan terutama pada pekerja yang upahnya di bawah 3,5 juta rupiah,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangan pers setelah Rapat Terbatas terkait Stimulus Ekonomi di Istana Presiden.

