Sri Mulyani Paparkan 3 Kebijakan Perpajakan untuk Optimalkan Pendapatan Negara 2025
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-17, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/5). Sri Mulyani paparkan salah satu poin mengenai optimalisasi pendapatan negara melalui tiga kebijakan perpajakan.
“Untuk mewujudkan pertumbuhan yang tinggi dan inklusif, peningkatan kesejahteraan dan pemerataan antardaerah perlu ditopang APBN yang efisien, sehat, dan kredibel. Oleh karena itu, program pengelolaan APBN atau fiskal melalui collecting more, spending better, dan innovative financing akan terus dilakukan,” ujar Sri Mulyani, dikutip Pajak.com (21/5).
Dari sisi pendapatan negara (collecting more), pemerintah akan melanjutkan kebijakan perpajakan, yaitu pertama, tetap menjaga iklim investasi dan bisnis seraya meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kedua, pemerintah akan terus memperluas basis pajak dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk memitigasi berbagai risiko, terutama dari berbagai praktik tax evasion (penggelapan pajak).
“Komitmen Indonesia dalam penerapan Global Taxation Agreement juga menjadi peluang bagi perluasan basis pajak melalui pemajakan korporasi multinasional yang melakukan transaksi lintas negara,” tambah Sri Mulyani.
Secara simultan, upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dilanjutkan melalui penerapan pengawasan potensi berbasis kewilayahan, sehingga implementasi reformasi administrasi perpajakan dapat terwujud—termasuk mengenai integrasi teknologi dan peningkatan kerja sama antar-instansi/Lembaga.
Ketiga, pemerintah memberikan insentif fiskal secara terarah dan terukur pada berbagai sektor strategis dalam rangka mendukung akselerasi transformasi ekonomi.
“Dengan berbagai kebijakan upaya dan perbaikan, baik dari sisi administrasi, policy, regulasi, dan layanan, pendapatan negara diperkirakan mencapai kisaran 12,14 persen hingga 12,36 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto),” ujar Sri Mulyani.
Ia menambahkan bahwa pendapatan negara merupakan sumber untuk membiayai belanja negara, yang diarahkan pada akselerasi pertumbuhan ekonomi sekaligus peningkatan kesejahteraan. Sri Mulyani menekankan, upaya penguatan spending better ditempuh melalui efisiensi belanja nonprioritas, penguatan belanja produktif, efektivitas subsidi dan bantuan sosial melalui peningkatan akurasi data, perbaikan mekanisme penyaluran, dan sinergi antar program yang relevan, serta penguatan perlindungan sosial yang berbasis pemberdayaan untuk akselerasi pengentasan kemiskinan dan kesenjangan.
“Melalui penguatan spending better tersebut belanja negara diperkirakan dikisaran 14,59 persen hingga 15,18 persen dari PDB. Dengan demikian, defisit fiskal pada tahun 2025 diperkirakan berada pada kisaran 2,45 persen – 2,82 persen dari PDB,” pungkas Sri Mulyani.

