Bea Cukai Imbau Jemaah Haji Pahami Ketentuan Barang Bawaan Penumpang
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai bekerja sama dengan Saudi Customs terkait pemeriksaan barang bawaan penumpang calon jemaah haji asal Indonesia. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar imbau agar para calon jemaah haji pahami ketentuan barang bawaan penumpang untuk memitigasi berbagai kendala, baik saat kedatangan di Arab Saudi maupun ketika kembali ke Indonesia.
Sebagai informasi, pengaturan mengenai barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Sementara, Bea Cukai merupakan institusi yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dari dan/atau ke luar negeri.
“Dalam menjamin terpenuhinya aturan tentang barang bawaan penumpang dan memudahkan pemeriksaan barang bawaan calon jemaah haji, Bea Cukai melalui unit vertikalnya, memberikan layanan pemeriksaan barang bawaan penumpang untuk embarkasi haji di wilayah kerjanya,” tegas Encep dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (21/5).
Ia menjelaskan, mekanisme pemeriksaan barang bawaan pada umumnya diperiksa ketika penumpang tiba di Indonesia, tetapi ada perlakuan berbeda untuk calon jemaah haji pada tahun 2024. Pada saat keberangkatan, Bea Cukai memberikan layanan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan alat bernama HI Co X-Ray.
“Alat ini untuk menjamin terpenuhinya aturan tentang barang bawaan penumpang dan memudahkan pemeriksaan barang bawaan calon jemaah haji. Hal tersebut juga berlaku sebaliknya, barang bawaan calon jemaah haji diperiksa terlebih dahulu di Arab Saudi sebelum kembali ke Indonesia. Proses ini akan mempercepat proses customs clearance barang bawaan penumpang di kedua negara, sehingga para calon jemaah haji dapat fokus dengan ibadah mereka,” ungkap Encep.
Pada saat kedatangan ke Indonesia, jemaah haji harus mengikuti ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional. Pada saat kedatangan setelah selesai menjalankan ibadah haji, yang diperbolehkan dibawa adalah berbagai barang keperluan diri, bekal, serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji—yang bukan termasuk barang larangan/pembatasan dengan nilai maksimal 500 dollar Amerika Serikat (AS).
“Atas kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk dan PDRI (pajak dalam rangka impor) sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang dalam PMK 203/PMK.04/2017,” ungkap Encep.
Ia memastikan, Bea Cukai terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal, baik pada saat keberangkatan maupun kepulangan para jemaah haji. Secara simultan, Bea Cukai memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran pelayanan dan pengawasan di lapangan.
“Ketentuan barang bawaan pribadi penumpang dapat diketahui secara lengkap melalui laman https://bit.ly/FAQBarangBawaanPenumpang atau jemaah haji dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkas Encep.

