Menu
in ,

Skema Rezim Perpajakan Khusus IKN Baru

Skema Rezim Perpajakan Khusus IKN Baru

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan skema untuk memberikan hak istimewa kepada ibu kota negara (IKN) baru lewat pemberlakukan rezim perpajakan khusus. Skema itu diharapkan dapat mendorong minat pengusaha untuk ikut memindahkan kantor pusatnya ke IKN Nusantara, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Pak Menteri Investasi (Bahlil Lahadalia) sedang berbicara dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) bisa enggak kita membuat semacam shelter atau rezim perpajakan berbeda antara ibukota dan nonibukota, sehingga kami berharap headquarter dari para pengusaha pindah ke ibu kota negara baru,” kata Airlangga dalam sebuah diskusi panel di acara Rapim TNI-POLRI, yang dikutip Pajak.com, (2/3).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, Pasal 24 ayat (4) disebutkan, otoritas IKN dapat melakukan pemungutan pajak khusus atau pungutan khusus di ibu kota baru nanti. Airlangga menjelaskan, pungutan khusus ini nanti dapat dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis (dengan penyesuaian seperlunya) sebagai pajak dan pungutan khusus.

“Selain mendorong dibuatnya rezim pajak khusus, investasi di ibu kota negara baru juga perlu didorong. Presiden Jokowi juga telah meminta disiapkan klaster finansial di ibu kota negara nantinya,” tambahnya.

Selain itu, dalam Rencana Induk IKN, pemerintah bakal mengembangkan enam klaster ekonomi dengan visi Superhub Ekonomi IKN.

“Namun, di dalamnya memang belum ada klaster khusus untuk finansial. Pengembangan keenam klaster didasarkan pada peningkatan daya saing sektor-sektor yang sudah berkembang di Kalimantan Timur, serta introduksi sektor-sektor maju yang berorientasi teknologi tinggi dan berkelanjutan,” jelasnya.

Berikut keenam klaster ekonomi penggerak utama yang telah ditetapkan dalam Rencana Induk IKN:

  • Klaster industri teknologi bersih. Klaster ini fokus pada industri teknologi bersih untuk mobilitas dan utilitas yang ramah lingkungan, yaitu solar photovoltaic (PV) dan kendaraan listrik roda dua.
  • Klaster farmasi terintegrasi yang berfokus pada produksi bahan aktif obat-obatan generik, biosimilar, dan biologis untuk kebutuhan kesehatan nasional.
  • Klaster industri pertanian berkelanjutan dengan fokus pada pengembangan protein nabati, herbal, nutrisi, serta produk ekstrak tumbuhan.
  • Klaster ekowisata inklusif yang fokus pada pariwisata kota; meetings, incentiues, conferencing, exhibitions (MICE); serta wisata kesehatan dan kebugaran.
  • Klaster kimia dan produk turunan kimia. Klaster ini fokus pada pengembangan industri petrokimia dan oleokimia yang didukung oleh penyediaan tenaga kerja berketerampilan menengah hingga tinggi.
  • Klaster energi rendah karbon dengan fokus pengembangan biofuel, bahan bakar sintetis, dan gasifikasi batu bara untuk transformasi industri energi yang sudah ada di Kalimantan Timur.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version