Menu
in ,

Selamat Hari Buruh, DJP Sebut 92,79 Persen Karyawan Telah Lapor SPT Tahunan 

DJP 92 SPT Tahunan 

FOTO: Kanwil DJP Jaksel II

Selamat Hari Buruh, DJP Sebut 92,79 Persen Karyawan Telah Lapor SPT Tahunan 

Pajak.com, Jakarta – Hari Buruh Internasional 1 Mei dapat dimaknai sebagai peringatan perjuangan sekaligus apresiasi kepada pekerja Indonesia atas kontribusinya  dalam membangun bangsa. Salah satunya dengan mematuhi kewajiban perpajakan, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, 92,79 persen karyawan telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 29 April 2025, pukul 15:58 WIB.

Kepada Pajak.comDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menyampaikan bahwa 92,79 persen setara dengan 11,87 juta Wajib Pajak karyawan.

“Sampai dengan 29 April 2025 pukul 15.58 WIB, pelaporan SPT Tahunan PPh masa pajak 2024 sudah mencapai 92,79 persen dari jumlah Wajib Pajak wajib SPT tahunan,” ujar Dwi melalui pesan singkat, (1/5/25).

Adapun Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT tahunan adalah seluruh Wajib Pajak yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.

Meski masa tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi masa pajak 2024 telah usai (11 April 2025), karyawan masih bisa melaporkannya hingga akhir Desember 2025. Karyawan dapat dengan mudah melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing atau e-Form.

Karyawan dapat memilih formulir SPT tahunan berikut ini:

  1. Formulir 1770 SS, yaitu formulir yang digunakan Wajib Pajak dengan gaji/jumlah penghasilan bruto kurang dari atau sama dengan Rp60 juta per tahun; atau
  2. Formulir 1770S, yakni formulir yang digunakan Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dengan gaji/jumlah penghasilan bruto lebih besar dari Rp60 juta.

Karyawan yang yang menggunakan formulir SPT 1770S dan 1770SS, wajib melampirkan bukti potong (bupot) dari pemberi kerja.

Selain itu, terdapat pula dokumen yang perlu disertakan Wajib Pajak sebagaimana disebutkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Dokumen tersebut, diantaranya:

1. Surat Kuasa Khusus bagi Wajib Pajak yang menggunakan konsultan pajak dengan melampiri:

  • Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
  • Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  • Fotokopi NPWP konsultan pajak; dan
  • Fotokopi Tanda Terima SPT Tahunan milik konsultan pajak.

2. Bukti pemotongan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya sumbangan keagamaan yang wajib; dan

3. Penghitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak dengan status pisah harta atau memilih terpisah.

Leave a Reply

Exit mobile version