“May Day”: Mengenang Perjuangan Buruh dan Dampaknya terhadap Kebijakan Pajak di Indonesia
Pajak.com, Jakarta – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat akan perjuangan panjang para kaum pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya. Di Indonesia, apresiasi terhadap buruh tertuang dalam berbagai kebijakan negara, termasuk pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang dirancang untuk meringankan beban para buruh dan menjaga daya beli di tengah tantangan ekonomi.
Di balik perayaan Hari Buruh tersimpan sejarah panjang perjuangan kelas pekerja yang dimulai pada abad ke-19 di Amerika Serikat (AS). Saat itu, para buruh menuntut pengurangan jam kerja menjadi delapan jam sehari. Namun, sebelum tuntutan itu tercapai, para pekerja harus bekerja selama 10 hingga 16 jam dalam kondisi yang tidak manusiawi. Aksi damai mereka pada 1 Mei berakhir ricuh, namun menjadi momentum penting bagi pengakuan hak-hak pekerja secara global.
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh mulai dikenal sejak 1 Mei 1918. Kala itu, para buruh menuntut perbaikan hak, termasuk pemberian upah yang layak. Pasca kemerdekaan, peringatan ini ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang menetapkan 1 Mei sebagai hari bebas kerja bagi buruh. Di dalam undang-undang tersebut juga diatur soal jam kerja, upah, perlindungan anak, dan hak perempuan pekerja.
Namun, pada masa Orde Baru menandai pelarangan peringatan Hari Buruh karena alasan ideologis. Baru setelah reformasi, tepatnya pada masa Presiden BJ Habibie, Indonesia meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 81 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan. Puncaknya, 1 Mei resmi menjadi hari libur nasional pada 2013 melalui keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Nomor 24 Tahun 2013.
Di lapangan, peran buruh tidak bisa dipisahkan dari pembangunan ekonomi nasional. Organisasi serikat pekerja berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak buruh sekaligus mendorong pertumbuhan sektor produktif. Buruh menjadi gardah terdepan dalam pelaksana pembangunan, penggerak ekonomi, hingga penyumbang penerimaan negara melalui Pajak Penghasilan.
Sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja, pemerintah kembali menggelontorkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan yang berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
Namun, fasilitas ini tidak berlaku secara otomatis. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, hanya perusahaan di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit yang bisa menyalurkan insentif ini kepada karyawannya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat stabilitas ekonomi. Agar dapat memanfaatkan insentif tersebut, perusahaan juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercatat dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tidak hanya perusahaan, karyawan juga harus memenuhi syarat. Pegawai tetap harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem DJP.
Kemudian, pegawai juga harus menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, dan tidak boleh sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP dari program lain. Komponen penghasilan yang dihitung mencakup gaji, tunjangan, serta imbalan lain yang diberikan secara reguler, termasuk natura atau fasilitas lainnya.
Untuk pegawai tidak tetap, ketentuan lebih rinci. Mereka harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang terdaftar di DJP. Jika dibayar harian, mingguan, satuan, atau borongan, rata-rata penghasilan harian mereka tidak boleh lebih dari Rp500 ribu.
Sementara bila dibayar bulanan, penghasilannya tidak boleh melebihi Rp10 juta. Seperti pegawai tetap, mereka juga tidak boleh menerima insentif sejenis dari skema perpajakan lain.

