Menu
in ,

Samsat Integrasi Data Optimalkan Pajak Kendaraan

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat. Oleh karena itu, Kemendagri mengusulkan Samsat mampu memperkuat sinergi melalui integrasi data bersama Polisi Republik Indonesia (Polri) dan PT Jasa Raharja (Persero).

Sekilas mengulas, apa itu Samsat? Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat, Samsat adalah sebuah rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), registrasi, serta identifikasi kendaraan bermotor, dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ) dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif.

Di Samsat, terbagi menjadi tiga instansi pelaksana dan disebut dengan nama Tim Pembina Samsat. Pertama, ada tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan PKB. Kedua, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda)/Korps Lalu Lintas (Korlantas) yang menjalankan fungsi identifikasi kendaraan bermotor, Ketiga, Jasa Raharja bertugas mengelola SWDKLLJ.

“Rekonsiliasi database antar Samsat, Korlantas/Ditlantas Polri, dan Jasa Raharja harus terus dilakukan, sehingga akuntabilitas data jumlah kendaraan aktif, PKB, dan Bea Balik nama kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat terwujud. Sinergi penting dilakukan guna merumuskan kebijakan strategis,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat Nasional bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, yang dituangkan dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com, (20/6).

Sebab berdasarkan Data Korporasi Jasa Raharja (DASI-RJ), sampai dengan Desember 2021, terdapat 40 juta atau sekitar 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini menunjukkan belum optimalnya pemanfaatan potensi penerimaan yang bersumber dari PKB.

“Padahal PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai pembangunan daerah,” jelas Fatoni.

Ia mengungkapkan, saat ini Tim Pembina Samsat Nasional telah sepakat untuk mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b.

“Beleid tersebut mengatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pembayaran pajak, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan sekurang-kurangnya dua tahun,” jelas Fatoni.

Menurutnya, Tim Pembina Samsat Nasional telah sepakat menyusun strategi sosialisasi yang komprehensif dengan melibatkan masyarakat, pakar, agen tunggal pemegang merek (ATPM), dan stakeholders untuk mendorong penerapan kebijakan itu.

“Tim Pembina Samsat Nasional akan secara intens berkoordinasi, salah satunya dengan mempersiapkan Peresmian Sekretariat Bersama Samsat Nasional dan menyusun agenda tahunan Tim Pembina Samsat Nasional dan Provinsi,” ujar Fatoni.

Rakor juga dihadiri oleh Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Komedi, Kasubdit STNK Direktorat Regident Korlantas Polri Kombes Taslim Chaeruddin, Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja Jahja Joe Lami, serta Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah 2 Kemendagri Siti Chomzah.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version