Sambut Hari Pajak 2025, Kanwil DJP Banten Selenggarakan Donor Darah
Pajak.com, Banten – Dalam rangka menyambut Hari Pajak 14 Juli 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Serang menyelenggarakan kegiatan Donor Darah, di Aula Krakatau Kanwil DJP Banten, (9/7/25).
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Banten Edwin Warganingrat Muliya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil DJP Banten untuk menanamkan nilai empati serta memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan.
“Kegiatan donor darah ini sangat positif karena persediaan darah sangat dibutuhkan, terutama bagi saudara-saudara kita yang sedang berjuang dengan kondisi kesehatannya. Saya berharap, di tahun-tahun mendatang, peringatan Hari Pajak bisa semakin meriah dan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat agar semangat pajak dapat dirasakan lebih luas,” ungkap Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (10/7/25).
Ia pun mengapresiasi antusiasme para peserta dan menyampaikan harapan agar kegiatan Donor Darah dapat dilanjutkan secara berkala. Menurut Edwin, kegiatan Donor Darah ini semakin menegaskan komitmen DJP dalam membangun budaya organisasi yang peduli, tidak hanya dalam hal pelayanan pajak, namun juga dalam kontribusi kemanusiaan yang lebih luas.
Sebagai informasi, aksi Donor Darah melibatkan partisipasi aktif pegawai Kanwil DJP Banten serta jajaran dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur, KPP Pratama Serang Barat, dan KPP Pratama Cilegon. Tercatat sebanyak 81 pegawai mendaftarkan diri sebagai pendonor darah.
Kegiatan Donor Darah Kanwil DJP Banten menghasilkan 67 kantong darah, terdiri atas 19 kantong golongan darah A, 18 kantong golongan darah B, 28 kantong golongan darah O, dan 2 kantong golongan darah AB.
Adapun Hari Pajak yang diperingati setiap 14 Juli ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 pada 22 Desember 2017. Tanggal tersebut ditetapkan karena mengacu pada pembahasan pajak dalam Rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di Rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang digelar 14 Juli 1945.
Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat mengusulkan klasul berbunyi, “Pemungutan pajak harus diatur hukum”. Usulan ini kemudian dimasukkan dalam rancangan UUD 1945 yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945. Akhirnya, Bab VII Hal Keuangan Pasal 23 butir kedua, dituliskan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”.

