Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Dibuka Agustus 2025! Persiapkan Persyaratan Berikut Ini
Pajak.com, Jakarta – Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan bahwa Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) akan dibuka Agustus 2025. Pusdiklat KNPK menyarankan kepada calon peserta untuk mempersiapkan segala persyaratan mengikuti USKP tersebut.
“Izinkan kami menyapa dengan informasi yang pasti banyak ditunggu oleh sobat pemelajar semuanya. Bagi calon konsultan pajak, ini saat yang tepat untuk mulai mempersiapkan diri menuju sertifikasi profesional. Persiapkan dirimu, USKP akan segera dibuka pada Agustus 2025,” tulis Pusdiklat KNPK dalam akun resmi Istagramnya (@pusdiklat.knpk), dikutip Pajak.com, (9/7/25).
Persiapan dimulai dengan mengetahui secara detail mengenai persyaratan mengikuti USKP. Pusdiklat KNPK menyarankan calon peserta untuk mengetahui persyaratan tersebut melalui laman resmi Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.
Berikut Ini Persyaratan USKP
Berdasarkan laman resmi KP3KP, persyaratan mengikuti USKP adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan Peserta USKP Tingkat A
1. Memiliki ijazah paling rendah:
- Diploma III (D-III) Program Studi Akuntansi atau Program Studi Perpajakan; atau
- Ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran on-line (e-registrasi) berupa:
- Scan berwarna ijazah asli;
- Softcopy pas foto berwarna terbaru dengan berlatar belakang merah, ukuran 4×6, pakaian formal, dan menghadap lurus ke depan;
- Scan berwarna KTP asli; dan
- Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru bermeterai Rp10.000 (meterai tempel atau e-Meterai).
B. Persyaratan Peserta USKP Tingkat B
1. Memiliki ijazah paling rendah:
- Ijazah S-1; atau
- Ijazah D-IV semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan;
2. Memiliki KTP;
3. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A;
4. Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran on-line (e-registrasi) berupa:
- Scan berwarna ijazah asli;
- Softcopy pas foto berwarna terbaru dengan berlatar belakang merah, ukuran 4×6, pakaian formal, menghadap lurus ke depan;
- Scan berwarna KTP asli;
- Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian terbaru bermeterai Rp10.000 (meterai tempel atau e-Meterai); dan
- Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A.
Persyaratan Peserta USKP Tingkat C
1. Memiliki ijazah paling rendah:
- Ijazah S-1; atau
- Ijazah D-IV semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan;
2. Memiliki KTP;
3. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B;
4. Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran on-line (e-registrasi) berupa:
- Scan berwarna ijazah asli;
- Softcopy pas foto berwarna terbaru dengan berlatar belakang merah, ukuran 4×6, pakaian formal, menghadap lurus ke depan;
- Scan berwarna KTP asli;
- Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian terbaru bermeterai Rp10.000 (meterai tempel atau e-Meterai); dan
- Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B.
“Pantau terus dan jangan lewatkan jadwalnya,” pungkas Pusdiklat KNPK.

