Menu
in ,

Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp49,57 Triliun hingga Akhir Mei 2025

Nilai Transaksi Kripto

FOTO: IST

Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp49,57 Triliun hingga Akhir Mei 2025

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan dalam aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia. Hingga akhir Mei 2025, nilai transaksi kripto tercatat mencapai Rp49,57 triliun. Angka ini meningkat tajam dibandingkan dengan posisi bulan April 2025 yang berada pada level Rp35,61 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa tren kenaikan ini menunjukkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap ekosistem kripto yang terus tumbuh, diiringi dengan kondisi pasar yang terjaga stabil.

Hingga posisi Mei 2025, jumlah konsumen yang aktif dalam ekosistem pedagang aset kripto juga mengalami peningkatan menjadi 14,78 juta, dari sebelumnya 14,16 juta konsumen pada April 2025.

“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik,” kata Hasan dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Rabu (9/7/25).

Seiring dengan itu, OJK melaporkan bahwa hingga Juni 2025, terdapat sebanyak 1.153 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Di sisi kelembagaan, OJK telah memberikan persetujuan perizinan kepada 23 entitas yang beroperasi di ekosistem perdagangan aset kripto.

Rinciannya terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, serta 20 pedagang aset kripto. Selain itu, proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto masih terus berjalan.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 31 Maret 2025, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp34,91 triliun. Salah satu penyumbang signifikan berasal dari pajak atas transaksi aset kripto yang terkumpul sebesar Rp1,2 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar sepanjang 2024, dan Rp115,1 miliar selama kuartal I-2025. Dari total penerimaan tersebut, sebesar Rp560,61 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan aset kripto di exchanger, dan Rp642,17 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas transaksi pembelian aset kripto di exchanger.

Leave a Reply

Exit mobile version