Menu
in ,

Dorong UMKM Tembus Pasar Global, Bea Cukai Beri Asistensi Ekspor

Bea Cukai Asistensi

FOTO: IST

Dorong UMKM Tembus Pasar Global, Bea Cukai Beri Asistensi Ekspor

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea dan Cukai) terus mendorong pertumbuhan ekspor dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program asistensi secara aktif di berbagai wilayah Indonesia.

Hingga pertengahan 2025, nilai ekspor dari UMKM yang didampingi oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat menembus lebih dari Rp21,16 miliar.

Langkah ini sejalan dengan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance dalam mendorong pemberdayaan pelaku UMKM menuju pasar internasional. Berdasarkan data Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, terdapat 37 UMKM binaan yang terdaftar, dengan 25 di antaranya telah menerima asistensi langsung dari tim Bea Cukai.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, R. Megah Andiarto, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan pendampingan menyeluruh agar pelaku UMKM mampu memahami dan memenuhi persyaratan ekspor global.

“Kami terus berupaya membimbing UMKM agar mereka memiliki daya saing di kancah internasional. Asistensi yang kami berikan mencakup berbagai aspek, mulai dari prosedur ekspor, regulasi kepabeanan, hingga pemahaman pasar luar negeri,” ujar Megah dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Rabu (9/7/25).

UMKM yang menerima pendampingan berasal dari sektor makanan, minuman, fesyen, perlengkapan rumah, dan agrikultur. Dari jumlah tersebut, 15 UMKM berhasil melakukan ekspor ke berbagai negara, antara lain Singapura, Jepang, Korea, India, Prancis, Arab Saudi, Myanmar, Tiongkok, dan Amerika Serikat (AS).

Upaya asistensi juga terus berlanjut. Pada 30 Juni 2025, Bea Cukai Kediri memberikan pendampingan kepada PT RVI Eternal Indotrading, sebuah UMKM produsen peralatan rumah tangga berbahan kayu. Dalam kesempatan itu, tim Bea Cukai memberikan penjelasan teknis terkait dokumen v-legal, yang menjadi syarat wajib untuk ekspor produk kayu secara legal dan berkelanjutan.

Dokumen v-legal berfungsi sebagai bukti bahwa produk kayu berasal dari sumber yang sah dan sesuai dengan standar keberlanjutan internasional. Penguasaan atas prosedur ini menjadi kunci bagi pelaku usaha untuk menembus pasar global secara kredibel.

Melalui penguatan asistensi seperti ini, Bea Cukai berharap lebih banyak UMKM dapat terfasilitasi untuk mengembangkan usahanya hingga ke mancanegara, sekaligus memperkuat kontribusi sektor UMKM terhadap ekspor nasional.

Leave a Reply

Exit mobile version