Menu
in ,

Rekomendasi Arsitektur Perpajakan Global TSFWG Civil 20

Pajak.com, Jakarta – Organisasi masyarakat sipil Indonesia dan negara-negara lainnya yang tergabung dalam Tax and Sustainable Finance Working Group Civil 20 (TSFWG C20), memberikan enam rekomendasi mengenai arsitektur perpajakan global. Rekomendasi ini untuk merespons Forum Menteri Keuangan, Bank Sentral, dan negara-negara G20 (3rd Finance and Central Bank Deputies Meeting) yang telah diselenggarakan sebelumnya.

“Baik yang diinisiasi oleh Indonesia maupun yang telah disepakati sebelumnya oleh negara-negara G20. Namun, terkait dengan beberapa hal lain kami menyampaikan pandangan yang berbeda dan menyampaikan rekomendasi terkait dengan agenda-agenda yang sedang dibahas,” tulis TSFWG C20 dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (13/7).

Sebelumnya, pada pertemuan 3rd Finance and Central Bank Deputies Meeting, G20 membahas beberapa isu, anta rain dua pilar perpajakan global, forum inklusif untuk pendekatan mitigasi karbon, pajak dan pembangunan, transparansi pajak, serta implementasi proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Maka, berikut rekomendasi TSFWG C20 mengenai perpajakan global:

  1. Meminta G20 dan negara-negara lain untuk menyerukan pembentukan badan tentang pajak global di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Badan ini akan memiliki mandat internasional dan bukan hanya mewakili negara kaya, namun juga negara berkembang dan miskin untuk menerapkan aturan dan peraturan lintas batas dan lintas yurisdiksi. Inisiasi ni diyakini akan menjadi forum global yang inklusif, universal, dan demokratis yang memiliki legitimasi melalui peningkatan keterwakilan dan partisipasi negara berkembang dan negara miskin.
  2. Terkait Pilar 1, TSFWG C20 mengusulkan pengurangan lingkup ambang batas (threshold) dari yang saat ini sebesar 20 miliar euro. Hal ini supaya lebih banyak lagi perusahaan multinasional yang masuk dalam skema Pilar 1 dan benefit yurisdiksi pasar menjadi lebih maksimal. Berikutnya, TSFWG C20 mengusulkan minimal 30 persen dari residual profit atas seluruh laba diatas 10 persen dari penghasilan. Profit ini akan diberikan pada yurisdiksi pasar.
  3. Mengenai Pilar 2 Global Anti Base Erosion (GloBE), TSFWG C20 mengusulkan tarif pajak minimum global untuk perusahaan multinasional ditetapkan pada kisaran 21 persen hingga 25 persen, bukan 15 persen. Secara simultan, TSFWG C20 mendesak perusahaan multinasional untuk mempublikasikan pelaporan negara per negara yang dapat diakses oleh publik untuk transparansi perpajakan yang lebih baik. Selain itu, TSFWG C20 mendesak untuk menurunkan ambang batas kewajiban pelaporannya yang pada saat ini sebesar euro 750 juta, agar lebih banyak lagi perusahaan multinasional yang masuk dalam skema Pilar 2.
  4. TSFWG C20 menegaskan kembali bahwa negara-negara G20 harus membiayai infrastruktur/layanan publik melalui alternatif lain, berupa pajak kekayaan yang juga berfungsi sebagai sarana redistribusi kekayaan dan untuk mengurangi ketimpangan, melalui mekanisme tarif tetap pada nilai kekayaan diatas 10 juta dollar AS.
  5. TSFWG C20 menuntut Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) untuk menghapus beban pajak yang tidak adil pada perempuan dan mengadopsi perpajakan yang progresif, redistributif, dan setara gender, termasuk bentuk perpajakan baru atas modal dan kekayaan, dikombinasikan dengan pengurangan ketergantungan pada pajak konsumsi. TSFWG C20 menuntut semua pemimpin G20 untuk menghapus bias gender dan diskriminasi dalam kebijakan pajak untuk memastikan bahwa pendapatan pajak dinaikkan dan dibelanjakan dengan cara yang mempromosikan kesetaraan gender.
  6. TSFWG C20 mendesak negara-negara untuk memastikan adanya mekanisme pajak karbon yang lebih transparan dan akuntabel. TSFWG C20 mendukung rencana G20 dan OECD untuk membentuk inclusive forum on carbon mitigation approach, yang diharapkan mengulang keberhasilan model Inclusive Framework on BEPS. Namun pembuatan mekanisme pajak karbon yang inklusif dan demokratis lebih mungkin dilakukan di bawah mekanisme PBB.

Selain terkait perpajakan, TSFWG C20 menuntut G20, OECD, dan negara-negara lain untuk mengadopsi prinsip inklusif dalam meningkatkan aksesibilitas dan keterjangkauan instrumen keuangan berkelanjutan, yaitu dengan mempertimbangkan karakteristik dari kelompok sasaran di dalam desain dan pembuatan keputusan terkait instrumen keuangan berkelanjutan, termasuk memastikan bahwa instrumen keuangan berkelanjutan menjalankan proses persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (free prior informed consent/ FPIC).

TSFWG C20 ingi agar instrumen keuangan berkelanjutan tidak digunakan untuk membiayai sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya dalam sektor Agriculture, Forestry, and Other Land Use (AFOLU) yang berdampak pada perubahan iklim, kerusakan lingkungan, dan berkontribusi terhadap hampir seperempat dari total emisi global. Terlebih, untuk sektor AFOLU yang sangat rentan terhadap pengambilalihan dan penggunaan tanah secara sewenang-wenang.

Selanjutnya, TSFWG C20 mendesak untuk memastikan bahwa instrumen keuangan berkelanjutan berkontribusi terhadap pencapaian target Persetujuan Paris dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Uji tuntas dan verifikasi harus dilakukan dalam menilai kelayakan dari instrumen keuangan berkelanjutan untuk menghindari risiko atau dampak perubahan iklim, memicu deforestasi, hilangnya mata pencaharian, sumber daya alam, tanah, dan rumah, dan bahkan memicu kekerasan dan pelanggaran dari hak asasi manusia,” tulis TSFWG C20.

Terakhir, TSFWG C20 mendesak G20 untuk memfasilitasi mekanisme restrukturisasi utang yang jelas dan tepat waktu yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mencakup semua kreditur untuk menyelesaikan krisis utang secara berkelanjutan jangka panjang untuk negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.

“TSFWG C20 mendesak G20 untuk mengajukan lebih banyak inisiatif pengurangan utang di luar inisiatif penangguhan layanan utang, kerangka kerja umum, dan restrukturisasi inisiatif pengurangan utang IMF (International Monetary Fund),” tambah TSFWG C20.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version