Menu
in ,

PPN Naik, Telkomsel dan XL Sesuaikan Harga Pulsa

Pajak.com, Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 11 persen, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT XL Axiata Tbk (XL) telah melakukan persiapan rencana kerja, termasuk harga pulsa, untuk menyesuaikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Selain itu, kedua operator telekomunikasi ini juga sudah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelanggan terkait kenaikan PPN ini.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN termaktub dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan itu, setelah naik menjadi 11 persen di April 2022, PPN akan naik bertahap sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Untuk itu, khusus kepada pelanggan layanan Telkomsel Halo (pascabayar), kami telah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 11 persen mulai 1 April 2022, melalui pengiriman SMS (short message service) notifikasi yang dilakukan pada 8 Maret 2022. Sebelumnya, Telkomsel telah mendapatkan sosialisasi secara berkala dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terutama mengenai kenaikan tarif PPN menjelang rencana penerapan,” ungkap Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki H Bramono yang dikutip Pajak.com, (15/3).

Ia menekankan, sebagai perusahaan yang mengedepankan good corporate governance, Telkomsel tentu akan selalu patuh pada setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk mematuhi bila ada penyesuaian atau perubahan terkait isi maupun jadwal penerapan aturan.

“Telkomsel juga siap untuk melanjutkan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan terlaksananya kebijakan yang dimaksud, dan berkomitmen untuk senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi secara berkala kepada pelanggan,” jelas Saki.

Namun, operator telekomunikasi seluler yang melayani sekitar 170 juta pelanggan ini belum merincikan skema penyesuaian yang akan diterapkan, khususnya terkait harga pulsa.

Hal senada juga diungkap Group Head Corporate Communications XL Tri Wahyuningsih. Menurutnya, XL sudah menginformasikan kenaikan tarif PPN ke para pelanggan dan mitra bisnisnya.

“Mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran PPN dari saat ini sebesar 10 persen menjadi sebesar 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. XL Axiata telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis,” ungkap Tri.

Dengan demikian, terhitung efektif mulai tanggal 1 April 2022 mendatang, seluruh aktifitas transaksi bisnis yang dilakukan XL akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen. Sama seperti Telkomsel, XL belum membeberkan terkait bagaimana skema penyesuaian tarif.

Sebagai informasi, pengenaan PPN hanya berlaku untuk beberapa barang/jasa kecuali yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Kemudian, tarif PPN nol persen juga diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. Secara lebih rinci, ada 15 barang/jasa yang tidak dikenakan PPN. Dalam Pasal 16B dan pasal 4A UU HPP, barang/jasa itu, yaitu jenis makanan dan minuman tertentu, uang dan emas batangan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version