Menu
in ,

Perbedaan Pengampunan dengan Pengungkapan Sukarela

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan rakyat telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP), salah satu isi undang-undang itu adalah rencana penyelenggaraan program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Sebelumnya, pemerintah telah melakukan program serupa dengan nama Program Pengampunan Pajak pada 2016-2017, ada beberapa perbedaan program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dengan Pengampunan Pajak sebelumnya.

Pada Program Pengampunan Pajak 2016, peserta yang mengikuti program sebanyak 956.793 Wajib Pajak. Adapun nilai harta yang berhasil diungkap Rp 4856,63 triliun. Repatriasi aset Rp 147 triliun. Sedangkan, uang tebusan yang diterima mencapai Rp 114,02 triliun.

Dalam program Pengungkapan Sukarela ini, pemerintah menetapkan dua kebijakan yang bisa diikuti oleh masyarakat. Pertama, kebijakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Badan yang sudah pernah menjadi peserta program Pengungkapan Sukarela, dengan basis aset yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015. Pada tahap ini, PPh final yang ditetapkan adalah dengan rentang 6 persen sampai dengan 11 persen dengan tiga kategori, diantaranya PPh Final 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

Kemudian, tarif PPh final 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dan 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi.

Sementara peraturan dalam kebijakan tahap kedua, diperuntukkan khusus bagi WP yang selama ini belum melaporkan kekayaannya yang didapat pada 2016 sampai 2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2020. Dalam kebijakan ini, Wajib Pajak mendapatkan kesempatan tarif PPh Final sebesar 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. Sedangkan, tarif 14 persen diberlakukan untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. Kemudian, tarif 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Pada program pengungkapan sukarela ini, Wajib Pajak diberikan dengan tiga kategori, yang semua rate-nya di atas yang sudah berlaku pada program Pengampunan Pajak sebelumnya. Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, saat itu pengampunan pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang hartanya ada di dalam negeri atau luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, dengan rentang PPh final pada kisaran 2 persen sampai 10 persen.

Pada periode pertama yang berlangsung 1 Juli 2016 – 30 September 2016, tarif tebusan sebesar 2 persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 4 persen untuk deklarasi luar negeri. Kemudian, pada periode 1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016, tarif tebusan sebesar 3 persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 6 persen untuk deklarasi luar negeri. Sementara pada periode ketiga, 1 Januari 2017 – 31 Maret 2017, tarif tebusan dipatok 5 persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri.

Klasifikasi keringanan tarif pada amnesti pajak 2016 dengan Pengungkapan Sukarela juga akan berbeda. Pada amnesti pajak pertama, tarif lebih murah diberikan kepada wajib pajak yang ingin menempatkan investasinya di luar negeri ke dalam negeri di berbagai instrumen. Pemerintah juga hanya memberikan batasan penempatan instrumen selama tiga tahun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pelaksanaan program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak ini untuk memberikan kesempatan peserta program Pengampunan Pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya sebelum 31 Desember 2015, supaya mendapatkan keringanan pajak.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version