Menu
in ,

Pengadilan Pajak Kembangkan Sistem e-Tax Court

Pajak.com, Jakarta – Pengadilan Pajak tengah mengembangkan sistem aplikasi persidangan elektronik bernama e-Tax Court. Dalam pengembangannya, Pengadilan Pajak melakukan pembandingan (benchmarking) terhadap sistem administrasi peradilan pajak di negara-negara lain, seperti di Singapura, Hong Kong, Belgia, Jepang, hingga Uni Emirat Arab (UEA).

Sekilas mengulas, apa itu Pengadilan Pajak? Berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, pengadilan pajak merupakan sebuah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman atas Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari sebuah keadilan dalam sengketa pajak. Pengadilan Pajak memiliki kedudukan, derajat, dan independensi yang sama seperti halnya pengadilan-pengadilan lain yang setingkat. Pengadilan Pajak berada dalam lingkup tata usaha negara dan memiliki struktur organisasi yang berpuncak kepada Mahkamah Agung.

Apa saja tugas dan wewenang Pengadilan Pajak? Mengacu UU yang sama, tugas dan wewenang Pengadilan Pajak, diantaranya memeriksa dan memutus hal-hal yang berkaitan dengan sengketa pajak; bertanggung jawab dalam memeriksa dan memutuskan sengketa atas keputusan keberatan pada tingkat banding, kecuali ditentukan lain sesuai dengan aturan berlaku; mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak yang sedang bersengketa dalam sidang pengadilan pajak; pengadilan pajak memiliki wewenang untuk memanggil atau meminta data dan keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga.

“Diharapkan dengan dilakukannya benchmarking, kami mempunyai acuan atau referensi yang berguna sebagai masukan penyusunan regulasi sistem e-Tax Court,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (10/7).

Rencananya, e-Tax Court masuk tahap pengujian sistem pada November 2022. Jika tidak ada aral melintang, e-Tax Court akan diluncurkan dan mulai digunakan pada Januari 2023. Hingga Juni 2022, progres pengembangan sistem sudah mencapai 50,2 persen.

Adapun fitur yang tersedia pada e-Tax Court, meliputi e-Registration, e-Filing, e-Litigation, e-Putusandan dashboard (beranda).

Fitur e-Registration adalah fitur yang dapat digunakan pemohon untuk dapat menggunakan sistem e-Tax Court. Sementara, e-Filing merupakan fitur yang dapat digunakan oleh pemohon untuk mengajukan banding atau gugatan.

Progress penyelesaian fitur e-Registration hingga Juni 2022 sudah mencapai 77,76 persen dari target yang ditetapkan. Selanjutnya, fitur e-Filing untuk proses sengketa di pengadilan sudah mencapai 72,87 persen dalam menyelesaikan fitur ini,” ungkap Sekretariat Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, e-Litigation, yaitu fitur pendukung penyelenggaraan persidangan secara on-line. Dengan demikian, undangan elektronik serta jadwal persidangan nantinya disediakan melalui e-Litigation. Terakhir, ada e-Putusanmerupakan fitur pengiriman salinan putusan pengadilan pajak secara elektronik.

Penyelesaian fitur e-Litigation baru 27,40 persen. Sementara pengerjaan fitur e-Putusan baru mencapai 22,77 persen dari target,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak.

Demi mendukung penyelenggaraan e-Tax Court, Pengadilan Pajak juga akan meminta masukan kepada Mahkamah Agung agar dapat menyiapkan aturan yang diperlukan dalam pengembangan sistem.

Selain itu, layanan e-Tax Court juga akan dilengkapi dengan sistem profiling putusan. Melalui sistem itu putusan atas suatu sengketa perpajakan dapat dilakukan secara otomatis. Adapun saat ini profiling masih dilakukan secara manual.

“Dengan kondisi saat ini telah dilakukan profiling sejak 2019-2020 dan telah dibentuk tim litbang (penelitian dan pengembangan). Dengan begitu, diharapkan dapat dilakukan pengembangan otomasi sistem profiling putusan yang terintegrasi dengan e-Tax Court,” jelas Sekretariat Pengadilan Pajak.

Secara simultan, e-Tax Court pun memungkinkan Pengadilan Pajak untuk meneliti, mempelajari, dan menganalisis tren serta penanganan sengketa yang terjadi selama masa persidangan. Harapannya, analisis itu bisa mengurangi disparitas putusan dalam Pengadilan Pajak serta dapat merekomendasikan tindakan yang diperlukan untuk mengurangi beban majelis.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version