Menu
in ,

Pemerintah Bebaskan 4 Macam Dokumen dari Bea Meterai

Pajak.comJakarta – Pemerintah hari ini mengumumkan fasilitas pembebasan empat macam dokumen dari pengenaan bea meterai. Detail atas relaksasi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan yang mulai berlaku sejak 12 Januari 2022 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

“Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum, sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai,” kata Neilmaldrin dalam keterangan pers yang diterima Pajak.com, Kamis (27/1).

Ia pun menyebut secara rinci empat dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea meterai ini. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.

Adapun fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam.

“Bencana alam dimaksud adalah bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai perundang-undangan yang meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan,” imbuhnya.

Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial.

Neilmaldrin menyampaikan, pengalihan hak tersebut dilakukan dengan cara wakaf, hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau sosial, dan pembelian oleh badan keagamaan atau sosial.

“Badan keagamaan yang dimaksud haruslah berbentuk badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdata di Kementerian Agama, serta tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utama mengurus tempat ibadah dan menyelenggarakan kegiatan keagamaan,” jelasnya.

Sementara untuk badan sosial yang ditentukan, harus berbentuk badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdaftar di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial.

Badan sosial ini juga tidak boleh mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pemeliharaan orang lanjut usia, anak yatim/piatu, anak terlantar, anak penyandang disabilitas, penyandang disabilitas, santunan korban bencana alam, penanganan keterpencilan, penanganan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku.

Ketiga, dokumen yang diperlukan untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan. Hal ini meliputi transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp 5 juta, dan transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi (trade confirmation) dengan nilai paling banyak Rp 10 juta.

Ada lagi transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp 5 juta, transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp 10 juta, serta transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp 5 juta.

Keempat, dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Menurut aturan itu, dokumen yang dimaksud merupakan dokumen yang terutang bea meterai oleh Organisasi Internasional, Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dan Perwakilan Negara Asing, juga Pejabat Perwakilan Negara Asing yang oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak.

Neilmaldrin pun mengatakan, Wajib Pajak dapat melihat ketentuan selengkapnya tentang pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, termasuk salinan PP Nomor 3 Tahun 2022 di situs resmi DJP.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version