Menu
in ,

Operator Bandara diminta Sosialisasi Kenaikan Airport Tax

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (Passenger Service Charge/PSC) atau Airport Tax yang diusulkan operator bandar udara (bandara) Indonesia. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, saat ini pemerintah memahami operator bandara menanggung beban biaya operasi bandara yang cukup tinggi demi memastikan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penumpang sesuai peraturan perundang-undangan. Operator Bandara diminta sosialisasi kenaikan Airport Tax.

Namun, Adita mewanti-wanti usulan kenaikan tarif pajak bandara ini disetujui dengan syarat operator bandara berkewajiban untuk menyosialisasikannya secara luas dan efektif, agar masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai. Kenyataannya, kenaikan Airport Tax sudah dilakukan sejak 24 Juni 2022 di dua bandara yaitu Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang.

“Saat ini kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai,” katanya kepada awak media, Jumat (15/7).

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJPI) Alvin Lie menyayangkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan soal kenaikan Airport Tax di sejumlah bandara.

Pasalnya, konsumen yang saat ini tengah memikul kenaikan harga tiket pesawat akibat lonjakan harga avtur lebih dari 100 persen pada awal tahun, harus menghadapi kenaikan pajak bandara yang cukup tinggi.

“Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan penaikan ini, sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat,” kata Alvin.

Berdasarkan data yang didapatkan Pajak.com, terdapat 11 bandara yang mulai memberlakukan tarif Airport Tax baru mulai Sabtu, 16 Juli 2022. Selanjutnya, ada 6 bandara lagi yang memberlakukan tarif baru pada 1 Agustus 2022.

Berikut adalah daftar lengkap tarif bandara yang berlaku di sejumlah bandara:

1. Mulai 24 Juni 2022

A. Bandara Pattimura Ambon (AMQ)
Domestik dari Rp 50.000 naik jadi Rp 70.000
Internasional dari Rp 150.000 naik jadi Rp 175.000

B. Bandara Kupang (KOE)
Domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 70.000
Internasional dari Rp 140.000 jadi Rp 175.000

2. Mulai 16 Juli 2022

A. Bandara Juanda Surabaya (SUB)
Domestik dari Rp 101.000 jadi Rp 119.880
Internasional tetap Rp 230.000

B. Bandara Sultan Hasanuddin Sulsel (UPG)
Domestik dari Rp 102.000 jadi Rp 119.880
Internasional tetap Rp 230.000

C. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN)
Domestik dari Rp 115.000 jadi Rp 119.800
Internasional tetap Rp 230.000

D. Bandara Syamsudin Noor Kalsel (BDJ)
Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330
Internasional tetap Rp 200.000

E. Bandara Jend. Ahmad Yani Semarang (SRG)
Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330
Internasional tetap Rp 210.000

F. Bandara Adi Sumarmo Boyolali (SOC)
Domestik dari Rp 90.000 jadi Rp 99.900
Internasional tetap Rp 200.000

G. Bandara Adisucipto Yogyakarta (JOG)
Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 69.930
Internasional tetap Rp 150.000

H. Bandara Lombok Internasional Airport NTB (LOP)
Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 106.560
Internasional dari Rp 200.000 jadi Rp 250.860

I. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)
Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 102.120
Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 202.020

J. Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK)
Domestik dari Rp 30.000 jadi Rp 66.600
Internasional tetap Rp 150.000

K. Bandara Sentani Jayapura (DJJ)
Domestik dari Rp 55.000 jadi Rp 94.350
Internasional tetap Rp 185.000

3. Mulai 1 Agustus 2022

A. Bandara Soekarno-Hatta terminal 2 (CGK)
Domestik dari Rp 85.000 jadi Rp 119.880
Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 177.600

B. Bandara Soekarno-Hatta terminal 3 (CGK)
Domestik dari Rp 130.000 jadi Rp 168.720
Internasional dari Rp 230.000 jadi Rp 266.400

C. Bandara Kualanamu Medan (KNO)
Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 127.650
Internasional dari Rp 230.000 jadi Rp 266.400

D. Bandara Raden Inten II Lampung (TKG)
Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 72.150
Tarif internasional baru Rp 100.000

E. Bandara Hasanuddin Airport Tanjung Pandan (TJQ)
Domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 55.500
Internasional tetap Rp 90.000

F. Bandara Fatmawati Bengkulu (BKS)
Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 66.600
Internasional tetap Rp 80.000

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version