Menu
in ,

OJK: Insentif PPnBM Dorong Pembelian Mobil secara Tunai

Wimboh Santoso OJK Insentif PPnBM Dorong Pembelian Mobil secara Tunai

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor berhasil mendongkrak penjualan mobil, namun belum mampu meningkatkan penyaluran kredit.

Menurutnya, fenomena itu dikarenakan konsumen memilih membeli mobil baru secara tunai dari uang tabungannya selama pandemi Covid-19. Alhasil, penyaluran kredit tidak sesuai yang diharapkan.

“Penjualan motor dan mobil naik, meskipun pada saat ini banyak yang tidak pakai kredit karena depositonya dan tabungannya banyak di rekening. Karena mereka tidak bisa piknik ya ditabung, akhirnya sekarang motor mobil murah beli, tapi tidak dengan kredit. Sehingga meskipun demand motor mobil naik penjualannya, kreditnya belum” jelas Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada (2/6).

Kondisi sebaliknya terjadi pada kebijakan relaksasi uang muka atau down payment (DP) nol persen sektor properti. Kebijakan ini berhasil menumbuhkan kredit kepemilikan rumah (KPR).”Rumah jarang yang membeli secara tunai, biasanya kredit. Sehingga kredit rumah meningkat,” jelas Wimboh.

Ia masih optimistis kredit dapat tumbuh sekitar 6-7 persen di tahun 2021. Proyeksi ini lebih rendah dari proyeksi Bank Indonesia (BI) sebesar 7-9 persen.

Seperti diketahui, insentif PPnBM dan DP nol persen merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Terlebih. sektor otomotif dan properti adalah bisnis yang terpuruk sangat dalam sepanjang 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penjualan mobil ritel pada April 2021 mengalami peningkatan sebesar 227 persen dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama. Penjualan mobil berkisar antara 90.000 unit di bulan April 2021, sementara bulan Maret sekitar 73.000 unit. Hal itu berimbas pada pertumbuhan produksi kendaraan bermotor hingga 322 persen.

“Kalau kita lihat dari sisi gross melonjak sangat tinggi 322,8 persen lebih dari tiga kali lipatnya, produksinya naik,” kata Sri Mulyani.

Sebagai informasi, diskon PPnBM mobil telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2020. Regulasi ini menetapkan pemberian insentif pajak kepada jenis mobil sedan dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc (cubical centimeter).

Insentif itu akan berlaku dalam tiga tahap, yaitu diskon 100 persen PPnBM untuk  April hingga Mei 2021; diskon 50 persen pada Juni hingga Agustus 2021; diskon 25 persen berlaku dari September sampai Desember 2021.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version