Mulai 1 Oktober 2025! Pemprov Ini Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak.com, Jawa Timur – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa membebaskan sanksi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025. Program yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 Provinsi Jatim.
“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mari kita ringankan beban bersama. Pemerintah hadir memberi kemudahan, dan bersama-sama, kita wujudkan Jawa Timur yang semakin maju, inklusif, menuju gerbang baru Nusantara,” ujar hofifah dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (1/10/25).
Daftar Insentif Pajak Kendaraan di Pemprov Jatim
Secara rinci, kebijakan pemberian insentif pajak kendaraan di Jatim mencakup:
- Penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
- Pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu; dan
- Pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Adapun sasaran penerima insentif pajak kendaraan di Jatim adalah sebagai berikut:
- Motor milik masyarakat penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN);
- Motor pengendara ojek on-line (ojol); dan
- Kendaraan roda tiga.
Pemprov Jatim memproyeksi, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB akan dimanfaatkan pada 1.108.316 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp297,7 miliar.
Kemudian, pembebasan PKB progresif menyasar 488 objek dengan nilai Rp347,5 juta dan menghasilkan penerimaan sebesar Rp1,191 miliar. Sementara itu, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk pemilik motor penerima program P3KE atau DTSEN mencakup 6.224 objek dengan nilai Rp469,5 juta dan potensi penerimaan senilai Rp191,6 juta.
Untuk motor yang dimiliki ojol diperkirakan mencapai 7.350 objek dengan nilai Rp629 juta dan potensi penerimaan sekitar Rp274,5 juta. Sedangkan kendaraan roda tiga diperkirakan mencapai 1.187 objek dengan nilai Rp107,4 juta dan potensi penerimaan sekitar Rp41,9 juta.
Secara keseluruhan, kebijakan ini diproyeksi akan dimanfaatkan oleh 1.123.565 objek pajak dengan nilai pembebasan sebesar Rp1,553 miliar serta memberikan potensi penerimaan daerah sekitar Rp299,4 miliar.
“Angka-angka ini menunjukkan betapa besar peluang yang bisa diraih masyarakat Jawa Timur dari program pembebasan pajak. Harapannya juga beban masyarakat bisa berkurang dan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan,” pungkas Khofifah.

