Mahkamah Agung Cegah Kesalahan Putusan Sengketa Pajak Bernilai Puluhan Triliun Rupiah
Pajak.com, Jakarta – Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA) menggelar Rapat Pleno Khusus yang fokus membahas teknis hukum perkara atau sengketa pajak, di MA, Jakarta. Ketua Kamar TUN MA Yulius menegaskan komitmen MA dalam mencegah kesalahan putusan penyelesaian sengketa pajak bernilai puluhan triliun rupiah
“Kami fokus ke masalah perkara pajak. Ini menjadi pertimbangan Kamar TUN MA. Ada beberapa perkara pajak yang jumlahnya cukup besar, puluhan triliun [rupiah]. Jadi, kami tidak mau adanya kesalahan. Sebab tentu ini menyangkut pemasukan negara yang digunakan untuk berbagai keperluan negara kita,” ungkap Yulius kepada awak media, dikutip Pajak.com (1/10/25).
Ia memastikan bahwa Kamar TUN MA telah mendata perkara, pihak yang bersengketa, nominal penyelesaian pajaknya, termasuk perkara yang sudah diputus. Hal ini agar tidak terjadi disparitas putusan.
Hal senada juga ditegaskan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi. Ia menekankan pentingnya harmonisasi untuk menghindari disparitas antarmajelis.
“Diharapkan rapat pleno ini dapat mendorong konsistensi dalam putusan MA, sehingga bermuara pada kepastian hukum, ada kemanfaatan, dan keadilan dalam proses peradilannya,” jelas Yodi.
Sebagaimana diketahui, penyelesaian sengketa pajak di MA merupakan jalur permohonan Peninjauan Kembali (PK). Jalur ini ditempuh apabila pihak yang berperkara tidak puas dengan hasil putusan banding/gugatan di Pengadilan Pajak. Adapun Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan PK diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Adapun MA memeriksa dan memutus permohonan Peninjauan Kembali dengan ketentuan:
- Dalam jangka waktu enam bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh MA telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa;
- Dalam jangka waktu satu bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh MA telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat; dan
- Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Selain itu, penanganan sengketa pajak di MA juga diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 (SEMA 2/2024). Aturan ini merupakan hasil Rapat Pleno Kamar TUN MA.
Tujuan penerbitan SEMA 2/2024 adalah memberikan pedoman bagi Majelis Hakim Agung dalam menangani sengketa pajak, meningkatkan konsistensi dalam penerapan hukum pajak, serta memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

