Menu
in ,

Perusahaan Bisa Latihan Sekarang! Ini Cara Gunakan Simulator Terpandu Coretax untuk Lapor SPT Tahunan 

Foto: DJP

Perusahaan Bisa Latihan Sekarang! Ini Cara Gunakan Simulator Terpandu Coretax untuk Lapor SPT Tahunan 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Simulator Terpandu Coretax. Melalui simulator ini mulai sekarang perusahaan bisa latihan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan badan secara mandiri. Sebab sebagaimana diketahui, mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2025 akan dilakukan melalui Coretax—tidak lagi menggunakan DJPOnline.

“Mau belajar lapor SPT tahunan badan? Gampang banget. Kini #KawanPajak bisa coba Simulator Terpandu Coretax tanpa perlu registrasi, akses on-line, serta data dummy, jadi aman buat latihan. Cukup satu password untuk semua pengguna. Simulator ini adalah sarana edukasi Wajib Pajak,” jelas DJP dalam akun resmi Instagramnya (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com (1/9/25).

Cara Gunakan Simulator Terpandu Coretax untuk Lapor SPT Tahunan Badan

DJP memerinci cara menggunakan Simulator Terpandu Coretax untuk melaporkan SPT tahunan badan sebagai berikut:

  1. Kunjungi Simulator Terpandu Coretax https://spt-simulasi.pajak.go.id/;
  2. Silakan isi identitas (ID) pengguna berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit atau Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Identitas Kependudukan (NIK);
  3. Isi password, yaitu P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh;
  4. Lakukan impersonate pada akun Wajib Pajak Badan yang diwakili;
  5. Pada sisi kiri atas, pilih modul ’Surat Pemberitahuan (SPT)’;
  6. Draft SPT tahunan pun akan tersedia otomatis;
  7. Klik tombol bergambar pensil untuk melanjutkan pengisian SPT tahunan;
  8. Masukkan passphrase sama dengan password, yakni P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh;
  9. Selesai.

Pada simulasi ini, DJP memfasilitasi hanya untuk perusahaan dengan sektor usaha perdagangan dengan omzet tidak lebih dari Rp50 miliar per tahun. Oleh karena itu, lampiran yang muncul dan dapat diisi akan terbatas.

“Saat ini hanya tersedia untuk Wajib Pajak badan. Tunggu versi untuk [Wajib Pajak] orang pribadi, ya #KawanPajak,” pungkas DJP.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) memperkirakan 14 juta Wajib Pajak akan melaporkan SPT tahunan via Coretax di tahun 2026.

“Dalam hitungan kami, ada sekitar 14 juta Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT tahunan melalui Coretax, terdiri dari 10 juta Wajib Pajak orang pribadi dan 4 juta Wajib Pajak badan,” ungkap Ros dalam kegiatan Sosialisasi Coretax bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Kantor Pusat DJP, pada (26/9/25).

Ia pun mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk mempersiapkan sejak diri jelang pelaporan SPT tahunan masa pajak 2025 di tahun 2026. Persiapan awal dilakukan dengan mengaktivasi akun Coretax dan berbagai perubahan mekanisme pelaporannya.

Sebagaimana diketahui, terdapat perubahan mekanisme pelaporan SPT tahunan melalui Coretax yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-11/2025).

“Coretax bukan hanya dibutuhkan oleh pegawai pajak, melainkan juga oleh Wajib Pajak. Coretax dirancang untuk memangkas biaya kepatuhan (cost of compliance) dan memperkuat pengawasan pajak. Sistem ini juga diharapkan menjadi tulang punggung baru dalam pelayanan DJP yang lebih ramah, transparan, dan cepat,” jelas Ros.

 

Leave a Reply

Exit mobile version