Menu
in ,

Menkeu: Kontribusi Sektor PNBP Kehutanan Masih Minim

Menkeu: Kontribusi Sektor PNBP

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kontribusi subsektor kehutanan terhadap penerimaan negara masih minim, terutama dari pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, kontribusi sektor kehutanan terhadap PNBP dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp 5,6 triliun di 2021.

“Kalau kita bandingkan dengan total penerimaan negara kita, sekarang sudah mencapai Rp 1.500 triliun, dan PNBP kita itu sudah mencapai hampir sekitar Rp 350 triliun. Sementara, kalau kehutanan masih Rp 5 triliun. It does not sound right, betul kan? Kita semuanya harus punya sense, seperti ini supaya kita memahami apa value-nya dan bagaimana kita mengelola,” ungkap Sri Mulyani pada acara Kongres Kehutanan VII, di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, (28/6).

Padahal, ia menilai, porsi kontribusi sektor kehutanan masih sangat kurang jika dilihat status Indonesia sebagai negara yang memiliki hutan tropika yang luas. Hal ini perlu dipikirkan semua pihak, seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait.

“Apakah ini persoalan policy, masalah regulasi, masalah institusi, atau masalah tata kelola. Kontribusi dari sektor kehutanan dan penebangan kayu, terutama diukur dengan PDB (Produk Domestik Bruto), dalam hal ini kontribusinya Rp 91 triliun hingga Rp 112 triliun. Itu masih sangat kecil. Kalau quantity terhadap PDB share memang kecil, kurang dari 1 persen, hanya sekitar 0,6 persen hingga 0,7 persen. Kami berharap, sektor kehutanan tidak hanya berperan dalam upaya penurunan karbondioksida (CO2), tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi sosial kepada masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Dilihat dari jenisnya, PNBP sektor kehutanan masih didominasi oleh PNBP sumber daya alam (SDA) dengan basis utama kayu dan bukan kayu. Namun, masih ada beberapa tantangan pada pengelolaan PNBP SDA kehutanan.

“Tantangan dari PNBP sumber daya alam kehutanan adalah pertama, dominasi dari PNBP sisi kehutanan dan basis kayunya masih sangat tinggi, dan pengawasan jelas perlu untuk diperbaiki dan ditingkatkan. Tantangan pengelolaan PNBP SDA kehutanan lainnya adalah diperlukan upaya berkelanjutan untuk penegakan hukum dan optimalisasi dari aset negara, termasuk aset yang dinilai masih idle,” jelas Sri Mulyani.

Dengan demikian, kebijakan PNBP SDA kehutanan tahun 2023 akan diarahkan untuk optimalisasi produksi, penyempurnaan regulasi, dan perbaikan tata kelola. Sri Mulyani menegaskan, penyempurnaan regulasi tata kelolanya dan optimalisasi dari sisi produksi menjadi hal yang sangat penting. Perbaikan tata kelola itu, diantaranya adalah pembebasan layanan dokumen perhutanan sosial; tata kelola menggunakan sistem single window; penagihan dan pengawasan serta pengendalian terhadap wajib bayar; peningkatan kapasitas sistem pembayaran dan pengawasan secara online menggunakan aplikasi SIMPONI; peningkatan kapasitas SDM; serta tata kelola dari PNBP secara on-line.

“Kita juga perlu untuk optimalisasi produksinya dari mulai intensifikasi dan diversifikasi tarif dari PNBP-nya untuk sektor lingkungan hidup, penyesuaian harga patokan, perizinan yang berbasis multiusaha, peningkatan produktivitas, optimalisasi produktivitas, pembebasan dana reboisasi untuk tanaman yang masuk dalam silviculture intensive (SILIN), dan optimalisasi bidang jasa lingkungan wisata alam serta reaktivasi wisata lingkungan,” kata Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version