Menu
in ,

Memahami Definisi dan Kontribusi PPh Nonmigas

kontribusi pph nonmigas

FOTO: IST

Memahami Definisi dan Kontribusi PPh Nonmigas

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatjenis Pajak Penghasilan (PPh) non-minyak dan gas (nonmigas) hingga April 2023 sebesar Rp 410,92 triliun atau mencapai 47,04 persen dari target. Lantas, apa itu PPh nonmigas? Dan, bagaimana kontribusinya terhadap total penerimaan pajak? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu PPh?

Berdasarkan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

Maka dari itu, PPh melekat pada subjeknya dan dikenal dengan istilah pajak subjektif. Sementara, cakupan pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan bentuk apapun.

Apa itu PPh nonmigas? 

PPh nonmigas adalah pajak penghasilan yang merupakan hasil alam maupun industri namun yang bukan termasuk dalam kategori minyak bumi dan gas alam. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PPh nonmigas adalah di luar dari minyak bumi, gas alam, contohnya hasil pertanian, kerajinan, industri, dan lain-lain. PPh nonmigas merupakan pajak yang dipungut kepada Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak.

Bagaimana perhitungan PPh nonmigas?

Perhitungan atas PPh nonmigas merupakan salah satu bagian dari beberapa fungsi variabel ekonomi makro, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan lainnya. Beberapa hal yang menjadi tolak ukur dalam menentukan realisasi PPh atas nonmigas pada tahun sebelumnya, harus disertai dengan peraturan baru, seperti terjadinya perubahan tarif hingga penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Selain itu, perhitungan dalam realisasi PPh nonmigas pada tahun sebelumnya dapat diperhitungkan berdasarkan tax buoyancy terhadap produk domestik bruto (PDB). Adapun tax bouyancy akan digunakan untuk mengukur seberapa responsifnya penerimaan PPh atas nonmigas terhadap kondisi perekonomian dan perhitungan penerimaan pajak dibagi dengan basis pajak.

Secara umum, basis pajak yang digunakan dalam perhitungan adalahPDB, walaupun dapat digunakan basis lainnya dalam menghitung jenis pajak tertentu, seperti konsumsi sebagai basis bagi pajak penjualan atau impor sebagai basis untuk penerimaan bea masuk.

Berapa kontribusi PPh nonmigas terhadap penerimaan pajak?

Pada tahun 2021, total PPh nonmigas sebesar Rp 594,0 triliun terhadap realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.277,5 triliun. Kemudian, tumbuh 43 persen menjadi Rp 920,4 triliun pada 2022 dari target pajak senilai Rp 1.716,8 triliun.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version