Menu
in ,

Konakami Digital Indonesia Pelopor Pembayar Pajak Kripto

Konakami Digital Indonesia

FOTO: IST

Konakami Digital Indonesia Pelopor Pembayar Pajak Kripto

Pajak.com, Palembang – PT Konakami Digital Indonesia menjadi perusahaan pelopor yang membayarkan pajak dari hasil penambangan aset kripto. Chief Executive Officer PT Konakami Digital Indonesia Dobby Lega Putra mengatakan, PPN yang disetorkan itu mencakup penjualan PIN Degree Crypto Token (DCT) Miner kepada investor atau penambang, dan setoran PPN untuk atas jasa penambangan aset kripto untuk periode September 2022 dengan nominal lebih dari Rp 1,5 miliar.

“Hal tersebut (pajak) ditujukan agar aset kripto di Indonesia dapat benar-benar memberikan sumbangsih nyata terhadap pembangunan di negeri sendiri,” katanya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur, Palembang, Sumatera Selatan, dikutip Pajak.com, Senin (17/10).

Ia mengemukakan, sumber-sumber pajak yang berasal dari aktivitas dan bisnis PT Konakami Digital Indonesia terkait aset kripto adalah PPh Badan, PPN Penjualan PIN Aktivasi, dan PPN Jasa Penambangan. Katanya, penyampaian pajak ini merupakan hasil konsultasi secara intensif dengan fiskus di KPP Pratama Palembang Ilir Timur, tempat entitas ini terdaftar.

“Pembayaran pajak aset kripto ini sudah menjadi impian dan komitmen serta kebanggaan tersendiri bagi kami selaku perusahaan digital anak negeri yang dapat berkontribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam hal pembangunan yang menyejahterakan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari perwujudan visi besar perusahaan,” tuturnya.

Dobby menyebut, setoran ke kas negara itu untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, yang diterapkan sejak 1 Mei 2022.

Co-Founder DCT ini berharap, kontribusi bagi pendapatan negara ini dapat terus meningkat seiring dengan peningkatan dan perkembangan aktivitas penambangan DCT baik di Indonesia maupun secara global.

Tak lupa, Dobby juga berkomitmen akan mengimbau sekaligus mendorong para investor dan penambang aset kripto Degree Crypto Token (DCT) untuk patuh dan taat pajak, sehingga aset kripto di Indonesia dapat benar-benar memberikan sumbangsih nyata terhadap pembangunan di Indonesia.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Palembang Ilir Timur Akhmad Yani mengapresiasi kepatuhan pajak dari pengembang aset kripto DCT, karena menjadi contoh nyata bagi para pelaku bisnis aset kripto lainnya di Indonesia.

“Jadi ini suatu apresiasi dari kami bahwa perusahaan yang ingin patuh pajak langsung diberikan sosialisasi terkait dengan kewajiban perpajakannya. Harapan kami, usaha Wajib Pajak semakin maju dan sumbangan Wajib Pajak ke negeri dalam bentuk pajak semakin banyak,” katanya.

Tak hanya itu, KPP Pratama Palembang Ilir Timur juga merespons baik terkait beberapa masukan atas regulasi perpajakan kripto di Indonesia yang disampaikan oleh PT Konakami Digital Indonesia.

“Ini hal yang positif untuk memperbaiki maupun memperbarui regulasi kripto yang ada saat ini, serta memberikan kenyamanan bagi konsumen. Otoritas pajak tidak ingin konsumen aset kripto merasa keberatan dan dirugikan dengan aturan pajak yang berlaku,” imbuh Akhmad Yani.

Ia pun berjanji masukan tersebut akan segera disampaikan ke Focus Group Discussion (FGD), untuk dikaji ulang sehingga dapat mencegah masalah timbul di kemudian hari.

Sebagai informasi, DCT merupakan aset kripto karya anak bangsa yang masuk ke dalam daftar 383 aset kripto dan boleh diperdagangkan sesuai ketentuan BAPPEBTI Nomor 11 Tahun 2022. Sementara PT Konakami Digital Indonesia menjadi penyedia platform tunggal, untuk memastikan pengembangan ekosistem aset kripto DCT bisa berjalan dengan baik dan tepat guna.

Adapun DCT menggunakan teknologi blockchain dari Tron (TRC20) dan menerapkan sistem staking program Proof of Stake (PoS) sebagai metode penambangan sekaligus sebagai salah satu utility DCT. PoS merupakan metode untuk menjaga integritas aset kripto yang mencegah pengguna atau penambang menerbitkan token tambahan yang tidak mereka hasilkan.

Dalam konsep PoS, seseorang dapat menambang atau memvalidasi transaksi block sesuai dengan jumlah token yang dimilikinya. Artinya, semakin banyak token yang dimiliki seorang penambang, maka semakin besar kekuatan penambangannya dan mendapatkan imbalan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version