Menu
in ,

Kena PHK atau PTKP, Tetap Harus Lapor SPT?

Kena PHK atau PTKP, wajib pajak Tetap Harus Lapor SPT ?

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Sebagai warna negara yang baik, kita harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak (SPT Tahunan). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Wajib Pajak (WP), baik yang melakukan usaha, bekerja, maupun sedang tidak bekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepada Pajak.com, Kepala Subdit Humas Perpajakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ani Natalia mengatakan, seluruh WP harus menyampaikan SPT Tahunan sebagai salah satu indikator kepatuhan. Kendati terkena PHK, WP pun mesti lapor SPT Tahunan dengan meminta bukti potong 1721-A1 selama tahun 2020. “Kalau di PHK bulan Juni, masih ada penghasilan dari Januari sampai Juni. Also kalau misalnya di PHK kemudian nyambi kerja dimana-mana atau buka usaha. Artinya masih punya penghasilan,” kata Ani, melalui pesan singkat, pada Jumat petang (12/3).

Apabila WP tidak bekerja sepanjang tahun 2020 sekalipun, WP tetap harus menyampaikan SPT Tahunan. Hal serupa juga berlaku bagi WP yang masuk dalam kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. “Seandainya tidak punya penghasilan, tetap lapor SPT (Tahunan) meskipun nihil,” jelas Ani.

Jika tak ingin repot menyampaikan SPT Tahunan, WP itu bisa mengajukan permohonan non-efektif (NE) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan pengajuan status NE diatur dalam Peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2020. Seperti diketahui, salah satu indikator kepatuhan formal di Indonesia adalah realisasi penyampaian SPT Tahunan. Artinya, WP yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetapi tidak menyampaikan SPT tahunan, maka akan berdampak pada penurunan rasio kepatuhan pajak.

Sejatinya, perkembangan tekonologi saat ini semakin mempermudah WP dalam lapor SPT Tahunannya. Melalui e-Filing WP dapat lapor di mana dan kapan saja. Sejumlah persyaratan pun dipermudah, mulai dari pengajuan EFIN hingga kendala teknis lainnya. “Diharapkan Wajib Pajak lapor SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2021, lebih awal lebih nyaman,” tambah Ani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version