Menu
in ,

Kemenkeu Integrasi Data Optimalkan PNBP Minerba

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan integrasi data dengan kementerian atau lembaga (K/L) lain untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mineral dan batu bara (minerba). Adapun K/L yang melakukan integrasi, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Kementerian Perdagangan (Kemendag); Kementerian Perhubungan (Kemenhub); serta beberapa unit di bawah Kemenkeu seperti Lembaga National Single Window (LNSW), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Secara teknis, K/L itu diwajibkan menyampaikan data ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang diselenggarakan oleh LNSW Kemenkeu. Sinergi proses bisnis dan data ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga.

Sekretaris LNSW Muhamad Lukman mengatakan, kolaborasi dilatarbelakangi oleh kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan bahwa terdapat potensi yang belum tergali dari sektor minerba. Padahal, minerba merupakan salah satu sektor penyumbang PNBP di bidang sumber daya alam (SDA) terbesar.

“Kendati seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengelolaan minerba telah melakukan perbaikan di berbagai sisi untuk meningkatkan pengawasan, langkah pengawasan yang dilakukan dipandang masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi,” ungkap Lukman melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (30/1).

Sejatinya, LNSW telah berkolaborasi dengan K/L untuk mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batubara (SIMBARA) sejak tahun lalu. Melalui sistem ini LNSW mendapatkan mandat untuk mengelola sejumlah data dari berbagai K/L pada SINSW. Contohnya, data terkait dengan perizinan atau persetujuan dalam ekspor dan laporan surveyor ekspor dari Kemendag; data terkait pengangkutan atau pengapalan komoditas minerba dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak dari Kemenhub; data nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), laporan hasil verifikasi dan data lainnya dari DJA; data pemberitahuan pabean ekspor dan data manifest kapal dari DJBC.

Sementara itu, sinergi dengan Kementerian ESDM, yakni berupa sinergi proses bisnis dan data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, serta laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral dan batu bara.

“LNSW juga melakukan validasi atas data bukti pembayaran PNBP pada dokumen yang disampaikan oleh sistem Kemendag dan/atau Kemenhub. Nantinya data hasil sinergi ini tidak hanya akan dikumpulkan sebagai data mentah dari instansi terkait, namun juga akan menjadi data olahan/analitikal yang akan bermanfaat sebagai pengawasan dan bahan perumusan kebijakan,” jelas Sri Lukman.

Ia mengatakan, pada prinsipnya PNBP memiliki dua fungsi, yakni fungsi penganggaran (budgetary) dan fungsi pengaturan (regulatory). Pada fungsi penganggaran, PNBP merupakan salah satu pilar pendapatan negara yang memiliki kontribusi cukup besar dalam menunjang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pada fungsi pengaturan, PNBP memegang peranan penting dan strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan sumber daya alam.

“Kedua fungsi PNBP tersebut tidak akan berjalan optimal apabila tidak dibarengi dengan pengawasan yang komprehensif oleh seluruh instansi yang terlibat. Oleh karena itu, hadirnya SIMBARA diharapkan dapat meningkatkan pengawasan PNBP minerba dan pada gilirannya, mengoptimalisasikan penerimaan negara,” kata Lukman.

Selain itu, integrasi sistem pengawasan PNBP minerba melalui SIMBARA ini merupakan wujud reformasi struktural guna mendukung kebijakan pemulihan ekonomi dan diharapkan dapat mewujudkan Indonesia Maju 2045.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version