Menu
in ,

Kanwil DJP II Jateng Imbau WP Segera Manfaatkan PPS

Kanwil DJP II Jateng

FOTO: IST

Pajak.com, Surakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah (Jateng) II mengimbau agar Wajib Pajak segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebab, dari data yang dimiliki Kanwil DJP Jateng II, masih terdapat peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat program Pengampunan Pajak pada 2016 lalu. Selain, itu masih terdapat Wajib Pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020.

Hal itu akan merugikan Wajib Pajak itu sendiri. Sebab, apabila ditemukan oleh DJP akan dikenai PPh final dengan tarif tinggi ditambah sanksi sebesar 200 persen. Apalagi, sejak tahun 2016 kerja sama pemerintah Indonesia dengan dunia internasional dalam bidang perpajakan semakin erat. Selain Automatic Exchange Of Information (AEOI), di dalam G20 juga disepakati global taxation principle yang membuat warga negara di negara mana pun akan semakin sulit untuk menghindari pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan, acara sosialisasi secara online ini merupakan kerja sama Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan pemerintah daerah di wilayah Jawa Tengah. Ia berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat atau Wajib Pajak Jawa Tengah bisa memahami manfaatnya sehingga mau mengikuti program ini.

“Terima kasih saya sampaikan juga apabila ada di antara bapak ibu yang sudah turut berpartisipasi dalam PPS. Semoga setelah sosialisasi ini, bapak ibu dapat mempertimbangkan manfaat/keuntungan mengikuti PPS dan berkenan mengikuti PPS atas harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan,” kata Slamet dalam keterangan tertulis Rabu (20/4/22).

Sementara itu, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter menyampaikan bahwa PPS yang lebih dikenal masyarakat dengan Tax Amnesty Jilid II ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Timon menjelaskan bahwa program PPS yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 ini dapat diikuti Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan peserta Pengampunan Pajak 2016 dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak orang pribadi yang belum mengikuti Pengampunan Pajak dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Timon juga memaparkan, pada program kali ini, DJP hanya memberikan layanan secara online bagi Wajib Pajak yang ikut dalam PPS. Kanwil DJP Jawa Tengah II dan seluruh unit vertikal di bawahnya menyediakan bantuan atau help desk bagi Wajib Pajak yang akan berkonsultasi terkait PPS.

“Kami akan memberikan layanan yang terbaik kepada Wajib Pajak yang datang ke help desk,” kata Timon.

Seperti diketahui, kebijakan PPS ini dibagi menjadi dua bagian. Pertama, diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015. Bagi Wajib Pajak yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama, saat ini pemerintah memberikan kesempatan sekali lagi melalui PPS skema kebijakan I. Dalam skema ini, PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Sementara PPS kebijakan II diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 sampai dengan 2020 dalam SPT Tahunan 2020. Adapun pengenaan tarif PPh Final yaitu 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version