Menu
in ,

Kantor Pajak di Jakut Beri Pengurangan Angsuran PPh 25 kepada Perusahaan dengan Kondisi Ini 

Foto: Kanwil DJP Jakut

Kantor Pajak di Jakut Beri Pengurangan Angsuran PPh 25 kepada Perusahaan dengan Kondisi Ini 

Pajak.com, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) menggelar Forum Konsultasi Publik dalam acara Tax Gathering, di Aula Sinergi Kanwil DJP Jakut. Salah satu hasil dari forum ini, Kanwil DJP Jakut memastikan memberikan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 kepada perusahaan dengan kondisi mengalami penurunan omzet.

Adapun Forum Konsultasi Publik tersebut dihadiri oleh perwakilan Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Jakut, asosiasi, ahli/praktisi, organisasi masyarakat sipil, serta media massa.

Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda mengatakan bahwa pemungutan pajak akan berjalan dengan baik apabila diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak.

“Untuk itu, kami minta masukan untuk perbaikan layanan. Saat ini merupakan era terbuka yang mana semua orang boleh berpendapat dan memperoleh informasi yang sama dalam berbagai hal, salah satunya adalah tentang perpajakan,” ujar Wansepta dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (15/9/25).

Masukan serta saran diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan pelayanan Kanwil DJP Jakut dan KPP. Penyempurnaan ini diyakini dapat meningkatkan kepuasan Wajib Pajak yang bermuara pada optimalisasi kepatuhan.

“Salah satu masukan yang diterima terkait permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Wajib Pajak yang mengalami penurunan omzet berharap agar KPP dapat mempertimbangkan dan menyetujui permohonan,” ungkap Wansepta.

Menjawab saran itu, Wansepta langsung mengimbau kepala KPP di unit vertikal Kanwil DJP Jakut untuk membantu Wajib Pajak mengurangi kewajiban angsuran PPh Pasal 25. Namun, tetap dengan mempertimbangkan permohonan pengurangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengurangan PPh Pasal 25 ini agar tidak membebani Wajib Pajak yang sedang turun omzet,” tandasnya.

Wansepta menegaskan bahwa DJP tidak dapat berdiri. DJP membutuhkan peran serta Wajib Pajak untuk membangun Indonesia.

“Saran dan kritik dari Wajib Pajak akan membuat DJP menjadi lebih baik lagi. Di masa depan, pemenuhan hak dan kewajiban yang dilaksanakan bersama diharapkan bisa berjalan dengan lebih serasi, lebih solid, sehingga dapat mencapai tujuan bersama,” ujarnya.

Wansepta pun mendoakan kelancaran seluruh usaha yang dimiliki Wajib Pajak. Ia juga mendorong agar Wajib Pajak membantu Kanwil DJP Jakut untuk selalu menjaga integritas.

Syarat Permohonan Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 

Sebagaimana diketahui, pengajuan angsuran pengurangan PPh Pasal 25 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 11/2025. Regulasi itu menegaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 di tahun berjalan dengan syarat:

  1. Menyertakan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang;
  2. Menyertakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan pengurangan angsuran;
  3. Menyertakan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiga masa pajak terakhir; dan
  4. Permohonan dapat diajukan secara tertulis ke DJP maupun via Coretax.

Leave a Reply

Exit mobile version