Menu
in ,

Insentif Pajak Hingga Desember 2021, Berikut Rinciannya

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemanfaatan insentif perpajakan hingga 31 Desember 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor memastikan, insentif perpajakan diberikan secara selektif untuk Wajib Pajak (WP) atau perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19.

“Berdasarkan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” jelas Neil melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (15/7).

Pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020, yang meliputi empat hal:

Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Ketiga, pengenaan tarif PPh nol persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan.

Keempat, pengenaan tarif PPh nol persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Kemudian, terdapat berapa penyesuaian insentif perpajakan, yakni:

  • Insentif PPh Pasal 21
  • Insentif diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu.
  • Perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
  • Insentif Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
  • Fasilitas berlaku bagi pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23). Dengan demikian, WP UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan.
  • Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
  • Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
  • Fasilitas ini diberikan untuk Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).
  • Insentif PPh Pasal 22 Impor
  • Insentif diberikan untuk Wajib Pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 730 bidang usaha).
  • Perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
  • Insentif Angsuran PPh Pasal 25
  • Wajib Pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.018 bidang usaha) mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.
  • Diberikan bagi perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
  • Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Diberikan untuk pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
  • Diperuntukkan bagi perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Neil menjelaskan, untuk dapat menggunakan insentif perpajakan ini, pemberi kerja harus mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Pemberitahuan berupa insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atau permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id.

Pemberi kerja yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 DTP atau pengurangan angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021. Sementara relaksasi penyampaian pemberitahuan memiliki batas waktu sampai dengan 15 Agustus 2021.

Secara lebih komprehensif, kebijakan insentif pajak hingga Desember 2021 dapat dibaca dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 dan PMK Nomor 83/PMK.03/2021.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version