DPR Usul Pajak Turis Masuk dalam RUU Kepariwisataan agar Dapat Diterapkan Secara Nasional
Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar pajak turis diatur secara nasional melalui Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan). Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga mengatakan, penerapan pajak turis ini dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara di luar devisa dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar di destinasi wisata.
Lamhot menyebutkan bahwa pajak turis telah dikenal luas dalam industri pariwisata global. “Di dunia kepariwisataan banyak yang mengenal istilah tourist tax. Namun, untuk menyesuaikan dengan peraturan di Indonesia agar tidak berbenturan dengan undang-undang pajak yang ada, kami sedang mencari padanan kata yang tepat,” kata Lamhot dalam rapat kerja pembahasan RUU Kepariwisataan bersama Menteri Pariwisata di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip Pajak,com, Jumat (14/3).
Ia menambahkan, pajak turis pada umumnya terdiri dari tiga jenis, yaitu pajak penginapan, pajak kunjungan, dan pajak destinasi. Pajak destinasi biasanya diterapkan pada tiket masuk tempat wisata. Menurut Lamhot, beberapa negara Eropa, termasuk Inggris, sudah memberlakukan pajak pariwisata ini, bahkan dalam berbagai acara seperti pertandingan sepak bola.
“Di Indonesia, pajak turis atau retribusi semacam itu belum diterapkan secara nasional. Satu-satunya yang sudah menerapkannya adalah Bali melalui Peraturan Daerah (Perda). Penerapan pajak turis di Bali terbukti mampu meningkatkan pendapatan sektor pariwisata, dengan penerimaan mencapai Rp107 triliun,” jelas Lamhot.
Bali berhasil menarik retribusi dari penginapan dan tiket destinasi wisata, sehingga memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah. Melihat keberhasilan ini, DPR mengusulkan agar pajak turis diterapkan secara nasional untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata.
Lamhot pun meyakini pajak turis yang diusulkan tidak akan membebani wisatawan secara berlebihan.
“Pajak penginapan di luar negeri misalnya, ada yang disebut city tax dan bentuk-bentuk pajak lainnya yang tidak ditarik oleh negara. Kita seharusnya juga bisa memanfaatkan peluang ini untuk mendukung pembangunan infrastruktur wisata kita,” kata Lamhot.
Setali tiga uang, anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menegaskan pentingnya pengaturan pajak turis dalam subpembahasan kelembagaan pada RUU Kepariwisataan. Pasalnya, pengelolaan pajak turis saat ini belum berjalan secara maksimal untuk meningkatkan pendapatan negara.
“Makanya, kita harus mulai mengatur, karena lagi-lagi itu bermanfaat besar untuk negara,” ucap Novita.
Lebih lanjut, Novita menyebutkan perlunya pembentukan lembaga khusus yang mengelola pajak turis dan mengembangkan sektor pariwisata. Lembaga ini nantinya akan diawasi oleh DPR RI serta melibatkan kolaborasi antara pemerintah, pihak swasta, dan pelaku pariwisata.
“Kita mengusulkan adanya badan otorita yang tidak hanya menjadi asal-asalan kelembagaan saja,” tegas Novita. Ia juga mencontohkan negara-negara seperti Singapura yang sudah memiliki lembaga pariwisata khusus, seperti Singapore Tourism Board, yang berhasil mengelola pajak turis dan pengembangan pariwisata dengan baik.
“Terus nanti proses cara executive summary-nya seperti apa dijelaskan di sana. Salah satunya mengatur juga masalah pajak turis,” tandas Novita.

