Menu
in ,

DPR: Pajak Khusus di IKN Nusantara Masuk Akal

DPR: Pajak Khusus di IKN

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Najib Qodratullah menilai, pajak dan pungutan khusus di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang akan diterapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) cukup masuk akal.

“Dalam beberapa hal fungsi pajak hal tersebut saya rasa cukup masuk akal. Diharapkan ke depan, IKN Nusantara ini well managed dari berbagai aspek, termasuk pengendalian dari isu-isu lingkungan,” kata Najib kepada para awak media, di Jakarta, (5/5).

Ia juga memandang, pengenaan pajak khusus tidak hanya bertujuan untuk menggenjot penerimaan negara, melainkan mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor di IKN Nusantara.

“Pajak bisa efektif dalam hal mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor. Secara umum hal tersebut bertujuan tidak hanya dari sisi penerimaan, lebih jauh dalam upaya mengendalikan sekaligus membatasi agar ramah terhadap lingkungan,” ujar Najib

Kendati demikian, ia mengusulkan, agar pemerintah dapat lebih mempertimbangkan tarif pajak untuk perhotelan, jasa kesenian, hingga hiburan. Jangan sampai terlalu tinggi sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di IKN Nusantara itu.

“Dari sisi tarif haruslah tidak terlalu tinggi agar juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan IKN Nusantara ,” ujar Najib.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menetapkan 13 jenis pajak khusus yang dapat dipungut oleh Otorita IKN Nusantara. Ketetapan itu diatur dalam aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Baru Negara (IKN) Nusantara, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Adapun 13 jenis pajak khusus IKN itu adalah sebagai berikut:

  • Pajak kendaraan bermotor.
  • Bea balik nama kendaraan bermotor.
  • Pajak alat berat.
  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
  • Pajak air permukaan.
  • Pajak rokok.
  • Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
  • Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
  • Pajak barang dan jasa tertentu atas:
    – Makanan dan/atau minuman.
    – Tenaga listrik.
    – Jasa perhotelan.
    – Jasa parkir.
    – Jasa kesenian dan hiburan.
  • Pajak reklame.
  • Pajak air tanah.
  • Pajak mineral bukan logam dan batuan,
  • Pajak sarang burung walet.

Secara teknis, penetapan tarif pajak khusus itu termaktub dalam Pasal 57 PP Nomor 17 Tahun 2022.

“Dalam rangka pengenaan pajak khusus IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 56, kepala otorita menyampaikan Rancangan Peraturan Otorita IKN kepada menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk dilakukan reviu,” demikian bunyi Pasal 57.

Setelah disetujui oleh menteri terkait, maka pemerintah lewat kepala otorita akan meminta persetujuan DPR. Kemudian, setelahnya kepala Otorita IKN Nusantara akan menetapkan peraturan terkait pajak khusus IKN.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version