Menu
in ,

DJP Tunjuk 94 Perusahaan PMSE Pungut PPN

Pajak.comJakarta – Hingga 31 Desember 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti diketahui, DJP menerapkan kebijakan pemungutan PPN PMSE ini sejak Juli 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor DJP mengatakan, para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri, yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri.

“Sebanyak 94 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan hasil penunjukkan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP,” ucapnya dalam keterangan pers yang diterima Pajak.com, Jumat (7/1).

Ia mengungkapkan, sejak mulai berlakunya pengaturan pajak digital tersebut hingga saat ini, DJP hanya sekali melakukan pencabutan yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020 lalu. Sementara sisanya merupakan penunjukan dan pembetulan.

Terakhir, DJP menunjuk empat pelaku usaha PMSE dan membetulkan satu pelaku usaha PMSE pada November 2021, serta menunjuk tiga pelaku usaha PMSE dan membetulkan empat pelaku usaha PMSE pada Desember 2021. Neilmaldrin menyebut, ketujuh perusahaan PMSE yang baru ditunjuk tersebut adalah Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company.

Sedangkan, kelima perusahaan PMSE yang baru dibetulkan adalah Linkedin Singapore Pte. Ltd, Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, L.P., BEX Travel Asia Pte. Ltd, dan Travelscape, LLC.

“Para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia,” imbuhnya.

Seperti pelaku usaha PMSE lainnya yang telah ditunjuk, lanjut Neilmaldrin, para pelaku usaha yang baru ditunjuk ini wajib memungut PPN sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli.

“Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa kepada perusahaan. Para pelaku usaha ini juga wajib membuat bukti pungut PPN,” ucapnya.

Adapun bukti pungut PPN yang dimaksud Neilmaldrin dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Sementara dari sisi penerimaan negara yang didapat dari setoran PPN 74 PMSE hingga 31 Desember 2021, nilainya mencapai Rp 4.634,7 miliar.

“Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp 3.903,3 miliar,” sambungnya.

Ia pun memastikan, DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat.

“Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version