Menu
in ,

DJP: Gen Z Tak Perlu Khawatir, PPN atas Biaya Berlangganan Netflix dan Spotify Hanya Naik 1 Persen 

DJP: Gen Z Tak Perlu Khawatir

FOTO: Aprilia Hariani

DJP: Gen Z Tak Perlu Khawatir, PPN atas Biaya Berlangganan Netflix dan Spotify Hanya Naik 1 Persen 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar generasi Z (Gen Z) tak perlu khawatir terhadap pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen atas biaya berlangganan platform digital, seperti Netflix dan Spotify. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengingatkan bahwa PPN atas biaya berlangganan keduanya hanya naik 1 persen dibandingkan dengan tarif yang berlaku saat ini, yaitu 11 persen sejak 1 April 2022.

”Biaya berlangganan platform digital, seperti Netflix dan Spotify itu sudah dikenakan PPN. Selama ini yang dikenakan ke masyarakat sudah ada pajaknya. Jadi, bukan merupakan pajak baru. Bukan tiba-tiba dikenakan (PPN) 12 persen. Kenaikannya 1 persen (pada 1 Januari 2025). Oleh karena itu, Gen Z jangan khawatir, karena bukan tiba-tiba ini dikenakan PPN 12 persen,” jelas Dwi dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta (23/12).

Ia menjelaskan, Netflix, Spotify, YouTube Premium, dan platform digital lainnya merupakan objek pajak PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

”Selama ini, platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru,” tegas Dwi.

Berdasarkan catatan Pajak.com, DJP mengumumkan bahwa penerimaan PPN PMSE mencapai sebesar Rp 24,49 triliun hingga 30 November 2024. Capaian tersebut dipungut dan disetorkan oleh 171 PMSE. Adapun pengenaan PPN PMSE pertama kali dikenakan sejak tahun 2020 melalui PMK Nomor 48 Tahun 2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.

Melalui regulasi tersebut batasan kriteria tertentu pemungut PPN PMSE, meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam setahun atau Rp 50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya. Adapun Netflix International B.V., dan Spotify AB ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sejak 1 Agustus 2020.

Selain itu, kenaikan tarif PPN 1 persen juga berlaku atas uang elektronik dan dompet digital (ewallet). Dwi menegaskan, jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

”Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut. Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru,” jelas Dwi.

Ia pun memberikan contoh sebagai berikut:

  • Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1.000.000. Biaya top up, misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung 11 % x Rp 1.500 = Rp 165; dan
  • Dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, maka PPN dihitung menjadi 12% x Rp 1.500 = Rp 180. Jadi, kenaikannya PPN 1 persen, maka menambah beban pajak sebesar Rp 15 (Rp 180 – Rp 165).

Leave a Reply

Exit mobile version