Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen? DJP Sebut itu Ditanggung ”Merchant” Bukan Konsumen
Pajak.com, Jakarta – Kekhawatiran masyarakat di jagat media sosial semakin menyeruak di tengah isu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berimbas pada transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Merespons hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti meluruskan bahwa beban PPN 12 persen akan ditanggung oleh pemilik merchant, bukan konsumen.
”Perlu dipahami, yang menjadi dasar untuk dilakukannya pembayaran QRIS itu, termasuk jasa transaksi digital itu adalah yang disebut dengan MDR (Merchant Discount Rate) yang dipungut oleh penyelenggara jasa. Merchant yang bertanggung jawab. Kita (konsumen) yang bayar, sama-sama saja. Misalnya, saya lari di GBK beli air mineral Rp 6 ribu, saya bayarnya Rp 6 ribu pakai QRIS, cash juga Rp 6 ribu. Jadi, bertransksi dengan QRIS maupun dengan cash itu sama (bagi konsumen), enggak ada beda,” jelas Dwi dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta (23/12).
Ia menjelaskan, QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran. Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant akan terutang PPN. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Menurut Dwi, Selama ini pengenaan PPN pada biaya MDR QRIS tidak menyebabkan kenaikan harga barang yang dijual. Pasalnya, setiap merchant pasti telah memperhitungkan biaya MDR ini ke dalam harga barang yang mereka jual.
”Penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru, yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah MDR yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant. Jadi, beli gorengan pakai QRIS maupun pakai cash akan sama harganya,” tegasnya.
Ia pun memberi contoh lagi dengan membacakan slide pemaparannya. Misalnya, seseorang bernama Pablo membeli televisi (TV) seharga Rp 5 juta. Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah Rp 5.550.000.
”Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya. Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru,” kata Dwi.
Sebagai informasi, mengutip penjelasan Bank Indonesia (BI), MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh penyelenggara jasa pembayaran saat bertransaksi menggunakan QRIS.
BI sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya MDR itu dan sepenuhnya diberikan kepada industri. Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
Berdasarkan aturan BI, biaya MDR QRIS yang dikenakan pada merchant untuk transaksi di atas Rp 500.000 adalah 0,3 persen. Namun, untuk transaksi di bawah Rp 500.000 tidak dikenakan biaya alias gratis.
”(Pengenaan biaya MDR QRIS) itu bukan kewenangan kami, Direktorat Jenderal Pajak,” pungkas Dwi.

