DJP dan Ditjen Minerba: “Tax Clearance” Jadi Syarat Perusahaan Bisa Kantongi Persetujuan RKAB
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) menegaskan bahwa tax clearance menjadi syarat untuk perusahaan mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Persyaratan tersebut ditegaskan kedua instansi dalam acara bertajuk Sosialisasi RKAB dan Kepatuhan Kewajiban Perpajakan Badan Usaha Pertambangan Pemegang IUP Komoditas Mineral dan Batu Bara, di Kantor Pusat DJP, pada (26/11/25). Adapun acara ini dihadiri oleh 783 perwakilan badan usaha pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) komoditas mineral dan batu bara, serta 924 secara on-line.
DJP menegaskan bahwa edukasi ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus menyosialisasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM 17/2025)—berlaku sejak 3 Oktober 2025.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kerja sama ini adalah bentuk apresiasi sekaligus menjadi pengingat untuk seluruh pihak mengenai kesetaraan hak dan kewajiban dalam mengelola kekayaan negara.
Bimo mengingatkan, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan. Ia menekankan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Negara pun hadir dengan peran besar dalam mengelola kekayaan alam guna kemakmuran rakyat
“Kami membuka diri bahwa kami tidak bisa berdiri sendiri, apabila tidak ada sumbangsih dari pelaku ekonomi, pelaku usaha sektor minerba yang menyumbang 20—25 persen dari penerimaan negara, baik dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan perpajakan dari sektor minerba,” tegasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (27/11/25).
Oleh karena itu, DJP dan Ditjen Minerba bersinergi dalam mengembangkan aplikasi pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kemudian, setiap Wajib Pajak sektor minerba harus melunasi seluruh tunggakan pajaknya atau tax clearance sebelum mendapat persetujuan RKAB.
Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM mendefinisikan RKAB sebagai rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang meliputi aspek pengusahaan, teknik, dan lingkungan.
Basis Pajak Sektor Minerba
Bimo pun menyoroti, jumlah Wajib Pajak sektor minerba selama 5 tahun terakhir (2021—2025) cenderung meningkat dengan rata-rata penambahan sekitar 3 persen. Dari jumlah itu, terdapat 7.128 Wajib Pajak aktif dan 2.327 nonaktif di tahun 2025. Menurut Bimo, angka tersebut membuktikan basis wajib pajak minerba terus bertambah.
“Harapannya sumbangsih sektor minerba untuk menstabilkan APBN [anggaran pendapatan dan belanja negara] semakin terasa pengaruhnya. Bapak dan ibu di sini adalah salah satu akselerator perekonomian negara kita. Sedangkan, yang tidak aktif ini kami lakukan pengawasan dan pembinaan supaya tidak menjadi beban administrasi perpajakan yang tidak perlu,” jelas Bimo.
Ia pun menegaskan bahwa saat ini DJP menerapkan voluntary compliance, yaitu mengedepankan diskusi dan menitikberatkan adanya niat baik Wajib Pajak dalam meningkatkan kepatuhan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih terus mengembangkan aplikasi persetujuan RKAB.
“Tahun 2027 nanti, harapannya kita bisa menerapkan industri pertambangan yang sudah aware akan compliance perpajakannya,” tegas Tri.
Acara pun diisi dengan penyampaian materi dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Minerba Cecep Muchammad Yasin. Melalui sesi ini, para pelaku usaha minerba mendapat penjelasan secara komprehensif dan teknis mengenai implementasi Permen ESDM 17/2025 2025, sekaligus menginformasikan data terbaru mengenai pengajuan RKAB sektor minerba.

